BANYUURIP, Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kabupaten Purworejo melakukan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Kali ini warga di Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip mendapatkan sosialisasi yang dilakukan pada Kamis (16/1/2025).
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto dengan didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Wahyudi Widodo. Selain masyarakat, kepala Desa Sumbersari beserta perangkat dan kepala.dusun serta Ketua RW dan Ketua RT juga hadir dalam acara sosialisasi yang diadakan di balai desa setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPN menjelaskan, PTSL ini merupakan prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan secara bersama-sama untuk pertama kalinya. “Proses ini mencakup semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa, kelurahan, atau entitas setingkat dengan itu,” jelas Andri.
Disebutkan, Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, dan diimplementasikan oleh pemerintah.
“Masyarakat akan mendapatkan manfaat berupa kepastian hukum, meningkatkan nilai aset tanah, meminimalisir sengketa tanah dan masih banyak lagi,” lanjut Andri.
Adapun persyaratan mengikuti Program PTSL yakni berupa dokumen kependudukan, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat tanah berupa Letter C/sejenisnya, tanda batas yang sudah terpasang, Bukti BPHTB, Pajak Penghasilan (PPh), dan surat permohonan/surat pernyataan sebagai peserta PTSL Tahun 2025.
Andri berharap masyarakat khususnya di Desa Sumbersari dapat memanfaatkan program tersebut sehingga apalagi timbul permasalahan tanah akan ada bukti yang sah dan terdaftar di Kantor BPN. (Dia)