PURWOREJO, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo melakukan pengembangan layanan edukasi serta konseling keliling khususnya bagi perempuan dan anak yang komprehensif dan terjadwal. Yakni melalui inovasi Si Komo PaPA atau Strategi Layanan Edukasi dan Konseling Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak.
Penjelasan inovasi tersebut disampaikan oleh Kadin PPPAPMD Laksana Sakti melalui Kabid PPPA Heny Safaryuni Tataningsih dalam acara Peningkatan Kapasitas SDM Pemberdayaan Perempuan di Bidang Hukum.
Peserta kegiatan yang diadakan di Ruang Arahiwang, Komplek Setda pada Rabu (7/10/2026) tersebut berasal dari kader RPPA Kecamatan se-Kabupaten Purworejo, kader PPA Desa se-Kabupaten Purworejo, serta perwakilan dinas/instansi terkait.
Heny menjelaskan, melalui inovasi tersebut diharapkan pengaduan dapat lebih cepat mendapatkar pelayanan. Hal itu karena masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan perlindungan perempuan dan anak.
“Si Komo PaPA tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat mengikuti edukasi mengenai pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memperoleh layanan konseling dari tenaga ahli atau konselor,” ungkap Heny.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan serta pentingnya pencegahan. Tak hanya itu, pendekatan ini juga dapat menentukan langkah yang dapat dilakukan saat menemukan atau mengalami kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut Heny, inovasi ini juga untuk mendukung program pemerintah yang berkomitmen penuh melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.

Heny pun memberikan akses laporan setiap tindak kekerasan. Yakni melalui layanan hotline UPT PPA di nomor WhatsApp 0821 3339 3300 atau datang ke kantor UPT PPA yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 27, Kelurahan Pangenjurutengah, Purworejo. “Layanan ini rahasia dan aman,” tegasnya.
Terkait pentingnya peningkatan kapasitas SDM perempuan di Bidang Hukum, Heny menyatakan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang sering kali menghadapi berbagai tantangan sosial dan hukum, termasuk tindak kekerasan dan diskriminasi.
“Melalui pemahaman hukum yang kuat serta implementasi Standard Operating Procedure (SOP) Perlindungan Perempuan dan Anak yang tepat, diharapkan para kader mampu melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan korban secara cepat, tepat, dan terintegrasi,” imbuh Heny.
Kegiatan ini selain memberikan pemahaman hukum kepada peserta juga untuk mensosialisasikan SOP Perlindungan Perempuan dan Anak. Tujuannya agar tercipta pola penanganan kasus yang seragam, efektif, dan responsif di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.
“Disamping juga untuk memperkuat jejaring koordinasi penanganan isu perempuan dan anak
dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten,” imbuh Heny.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh pakar dari Fakultas Psikologi Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMPwr), yaitu Septi Indrawati dan Ajeng Risnawati Sasmita.
Materi yang disampaikan berupa Aspek Hukum Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Meliputi penguatan kapasitas regulasi, hak-hak hukum perempuan, serta peran kader dalam advokasi hukum di tingkat lokal.
Dalam kegiatan tersebut, DPPPAPMD juga menyediakan mobil layanan konseling “Layanan Komo PaPa”. Para peserta yang membutuhkan edukasi atau konseling dilayani oleh konselor UPT PPA Kabupaten Purworejo secara bergantian di sela acara.
Melalui kegiatan tersebut selain diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para kader mengenai dasar-dasar hukum perlindungan perempuan dan anak, juga mensosialisasikan alur SOP PPA secara jelas. Sehingga kader siap mengaplikasikannya jika ditemukan kasus di wilayah masing-masing.
“Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan para kader dan petugas di tingkat kecamatan hingga desa semakin sigap, paham hukum, responsif, dan siap bergerak ketika menghadapi persoalan perempuan dan anak. Hal itu karena persoalan kekerasan dan berbagai bentuk permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak membutuhkan penanganan yang cepat, tepat, terkoordinasi, dan berpihak pada korban,” kata Heny.
Ia menandaskan bahwa pemahaman mengenai aspek hukum dan SOP PPA diharapkan menjadi bekal nyata bagi kader untuk bergerak di lapangan. (Dia)


































Comment