PURWOREJO, Menyebarkan foto, nama, maupun identitas anak yang terlibat dalam perkara hukum ke ruang publik bukan sekadar persoalan etika jurnalistik. Masyarakat umum, termasuk pengguna media sosial, juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum jika mengungkap identitas anak secara sembarangan.
Hal tersebut menjadi salah satu materi dalam pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Kamis (17/9/2026).
Pelatihan yang berlangsung di Kedai Makan Satu-Satu tersebut diikuti jurnalis, perwakilan Tim RPPA kecamatan, serta puskesmas se-Kabupaten Purworejo.
Perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purworejo, Sumarni, yang menjadi salah satu narasumber menegaskan, wartawan tidak memiliki kekebalan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, kewajiban menjaga identitas anak juga berlaku bagi masyarakat luas.
“Wartawan tidak kebal hukum, sama halnya dengan orang lain,” tegas Sumarni.
Ia menjelaskan, kerahasiaan identitas anak dalam perkara pidana bukan hanya menjadi tanggung jawab insan pers. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi siapa pun yang menyebarkan informasi mengenai identitas anak ke publik, termasuk melalui media sosial.
Identitas yang harus dilindungi antara lain nama dan foto wajah anak yang menjadi pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana.

Menurutnya, penyebaran identitas anak dapat membawa konsekuensi hukum berdasarkan sejumlah regulasi. Salah satunya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang memuat ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggaran ketentuan kerahasiaan identitas anak.
“Ketentuan perlindungan identitas anak ini tidak hanya berlaku bagi media. Masyarakat yang membagikan atau menyebarkan identitas anak juga harus memahami konsekuensinya,” jelasnya.
Selain membahas aspek hukum, Sumarni memberikan wawasan mengenai pedoman pemberitaan yang berkaitan dengan anak. Jurnalis diminta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak menjadikan identitas anak sebagai bagian dari informasi yang dikonsumsi publik.
Sementara itu, Ketua LSM Surya Mentari, M. Arbaah Mintaraga, menyampaikan materi mengenai perlindungan anak. Ia mengajak peserta tidak sekadar menjadi pihak yang mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, tetapi berani mengambil peran sebagai pelopor dan pelapor.
“Kalau mendapati ada tindak kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan sekitar, kita harus berani menjadi pelopor dan pelapor,” ujarnya.
Menurut Arbaah, lingkungan pemerintahan kecamatan dan puskesmas juga perlu memiliki ruang atau tempat khusus untuk menerima laporan. Keberadaan tempat tersebut perlu dilengkapi petunjuk yang jelas agar masyarakat mengetahui ke mana harus melapor ketika menjadi korban atau menemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia menilai, kemudahan akses untuk melapor menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan yang responsif di tingkat masyarakat.
Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi. Para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan, khususnya terkait perlindungan anak, batasan pemberitaan, hingga langkah yang perlu dilakukan ketika menemukan kasus kekerasan maupun pelanggaran terhadap hak anak. (Ita)


































Comment