PURWOREJO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Purworejo melakukan tindakan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha kabupaten purworejo. Penggeledahan pada Rabu (16/9/2026) ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan benda atau barang bukti yang diduga merupakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana.
Penggeledahan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus, Rizky Ika Pratiwi ini juga untuk mengamankan benda yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa pidana. “Selain itu juga bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini,” kata Rizky Ika Pratiwi.
Dari penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang lainnya yang diduga terkait dengan dugaan Pengelolaan Keuangan oleh Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha pada tahun angggaran 2018-2019.
Disebutkannya, dalam perkara yang naik penyidikan tanggal 3 September 2026 tersebut penyelidikan ditingkatkan ke tindakan penyidikan. “Terdapat dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan oleh Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha pada tahun 2018-2019 yang tidak dikelola dengan baik yang mengakibatkan kerugian pada perusahaan,” jelasnya.
“Juga terdapat penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada beberapa kegiatan usaha bidang Perdagangan Barang dan Jasa dan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang melibatkan pihak ketiga,” lanjut Rizky.
Penyidik juga menemukan dugaan pembentukan dana cadangan khusus (appropriate reserve) pada tahun 2019. Ini dibentuk dikarenakan adanya selisih yang disebabkan oleh penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan tersebut yang diduga menimbulkan kerugian. (Dia)


































Comment