PURWOREJO, Sebagai salah satu upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam hal pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Purworejo melakukan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Selain untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dalam hal pengurusan NIB dan LKPM, sosialiasi juga dilakukan untuk meningkatkan
kepatuhan pelaku usaha dalam melakukan LKPM,” kata Sekdin PMPTSP Yunita Dewi Onggowati mewakili Kadin Gathot Suprapto, saat membuka acara.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Gedung PLUT pada Senin (28/9/2026) tersebut, Yunita juga menyampaikan, sosialisasi tersebut juga merupakan bentuk upaya untuk meningkatkan investasi.
“Melalui kegiatan ini juga diharapkan kepatuhan para pelaku usaha dapat meningkat. Yaitu pelaku usaha secara sadar dan rutin menyampaikan LKPM di setiap tiga dan enam bulan sekali sesuai kreteria pelaku usaha,” imbuh Yunita.
Menurutnya, meski masih asing bagi pelaku usaha, namun syarat tersebut tetap harus dipenuhi oleh pelaku usaha di Purworejo. “Dengan demikian akan tercipta sinergitas antara pelaku usaha dan pemda untuk meningkatkan perekonomian daerah,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP juga menyampaikan dua macam inovasi pelayanan bernama Lariz Boss dan Jolin LKPM. Lariz Boss atau Layanan Perizinan Bersama OSS (Online Single Submission), merupakan layanan perijinan NIB yang hadir di tempat seperti kecamatan atau sentra ekonomi. “Sasarannya pelaku usaha yang belum terdaftar di aplikasi OSS,” ujarnya.
Adapun inovasi Jolin LKPM atau jemput bola klinik LKPM ditujukan untuk modal usaha di atas Rp500 juta. Sama dengan Lariz Boss, Jolin LKPM juga melakukan pendampingan kepada pelaku usaha melalui kunjungan, layanan, dan jemput bola.
Diharapkan dua inovasi ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha untuk memudahkan melakukan pelaporan secara lancar. Pihaknya mencatat saat ini ada sekitar 37.000 pelaku UMKM di Purworejo.
Selain itu, pada kesempatan tersebut DPMPTSP juga berkolaborasi dengan perbankan dalam hal ini Bank Jateng, yang menyampaikan hal tentang tantangan para pelaku UMKM, termasuk akses pembiayaan.
Kepada puluhan peserta sosialisasi, Bank Jateng menyatakan hadir sebagai mitra pelaku UMKM dalam hal pembiayaan usaha melalui KUR mikro dan kecil dengan bunga murah 6 persen. (Dia)


































Comment