JAKARTA, Kepastian jadwal sidang kode etik terhadap Kombes Pol F dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar menjadi perhatian. Kuasa hukum warga negara Malaysia berinisial SYF meminta kejelasan kepada Mabes Polri, mengingat masa penempatan khusus (patsus) perwira menengah tersebut dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi melalui rilis media, Selasa (20/10/2026).
“Hari ini kami datang untuk menanyakan kapan sidang etik terhadap terlapor digelar mengingat masa penempatan khusus akan berakhir pada 23 Oktober,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pertanyaan itu muncul semata untuk kepentingan kepastian, bukan untuk mendesak percepatan atau memengaruhi hasil sidang.
“Yang kami pahami, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.
Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya,” katanya.
Ditanya lebih jauh mengapa sidang etik belum juga digelar sejauh ini, Bagas memilih tidak berspekulasi.
“Kami tidak ingin berspekulasi soal proses internal yang bukan kewenangan kami. Yang bisa kami sampaikan adalah harapan agar tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Bagas turut menyampaikan rangkaian tahapan yang telah dilalui sejak laporan diajukan.
“Sejauh ini perkara ini sudah melalui sejumlah tahapan. Penempatan khusus oleh Divpropam, pemeriksaan terlapor sebagai saksi di Bareskrim, pengecekan lokasi tambang di Sulawesi Utara, serta pemeriksaan pendahuluan kode etik,” katanya.
Soal status terkini terlapor dalam perkara pidana, Bagas menyatakan pihaknya tidak akan mendahului keterangan resmi Polri.
“Terkait status terlapor Kombes F maupun perkembangan perkara dugaan pidana ini, silakan ditanyakan ke Mabes Polri. Kami belum menerima informasi mengenai peningkatan status menjadi tersangka,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan mengenai pengaruh rotasi sejumlah pejabat utama Mabes Polri terhadap penanganan perkara ini, Bagas menyatakan pihaknya berpegang pada 8 program prioritas Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto. Beberapa di antaranya terkait penguatan pelayanan publik, penguatan bidang penegakkan hukum, dan penguatan sistem pengawasan.
“Itu komitmen yang baik, dan kami berharap dapat melihatnya tercermin pada perkara yang menyangkut klien kami. Harapan kami sederhana. Siapa pun yang menjabat, perkara yang sudah berjalan ini dilanjutkan sesuai prosedur dan tidak kehilangan momentum,” ujarnya.
Bagas menegaskan kembali bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik dan KKEP, tidak akan mendahului proses hukum yang berjalan, serta tetap menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik.
“Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti. Itu yang kami pegang sejak awal, dan itu yang akan terus kami pegang,” ujarnya.
Bagas menyampaikan perkara ini penting segera diselesaikan karena menyangkut bagaimana hukum Indonesia memperlakukan modal yang ditanamkan investor dari luar negeri.
“Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri,” katanya.
Pelapor SYF ialah seorang pengusaha asal Malaysia yang menyetorkan modal secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp 58,5 miliar pada usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara. Investasi tersebut dilakukan SYF karena percaya dengan janji legalitas yang disampaikan Kombes F.
Namun, pada perkembangannya Kombes F tidak memenuhi janjinya. SYF kemudian melayangkan dua kali somasi tetapi tidak direspons baik hingga akhirnya membawa perkara ini ke ranah pelaporan pidana di Bareskrim sekaligus Propam Polri. Seluruh bukti transaksi telah diserahkan kepada penyidik. (Ita)
















































Comment