PURWOREJO, Proses pembuatan produk hukum dalam bentuk Surat Keputusan (SK) memerlukan beberapa tahapan dan waktu. Seringkali pihak pemohon harus beberapa kali menanyakan kepada bagian Hukum.Setda Purworejo selaku pengelola terkait dengan perkembangan dokumen atau SK yang diajukan.
Kini, dengan adanya inovasi Sistem Informasi Hukum atau Sikum, hal itu tidak perlu terjadi lagi. Seperti disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Purworejo, Sutikno kepada awak media, Rabu (23/9/2026).
Sutikno menjelaskan, Sikum hadir untuk nenjawab pertanyaan sejauh mana proses pembuatan SK atau dokumen yang diajukan oleh para perangkat daerah atau OPD. Tujuannya, agar neraka dapat melihat langaung sejauh mana proses tersebut berjalan.
“Manfaatnya yakni memberikan kemudahan pemantauan agar pemohon tidak bolak balik datang atau menghubungi melalui WA. Juga untuk mengurangi ketergantungan, serta agar tata kelola lebih rapi,” jelas Sutikno di ruang Rapat Setda 1.
Adapun manfaat utamanya yakni untuk mengubah informasi proses yang sebelumnya harus diminta menjadi informasi yang dapat dipantau oleh pengguna layanan secara mandiri, tanpa memotong jalur birokrasi pejabat.
Meski demikian, menurut Sutikno, Sikum sebagai efisiensi dan efektivitas tidak berarti dapat mempercepat proses keputusan. Selain itu, masyarakat tidak bisa mengakses sistem ini selain hanya OPD yang bersangkutan.

Para OPD dapat memantau perkembangan produk hukum yang mereka ajukan melalui website https://sikum.purworejokab.go.id.
Ke depan, sistem ini akan dikembangkan melalui notifikasi WA apabila proses sudah selesai dilakukan. “Dengan demikian nantinya Sikum tidak hanya menjadi tempat pencatatan tetapi juga mendukung transparansi proses, kemudahan pemantauan, dan tertib administrasi daerah,” tegas Sutikno.
Selain itu, Bagian Hukum Setda Purworejo juga telah mengaplikasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Berisi beragam produk hukum berupa SK, Perda maupun Perbup.
“Masyarakat bisa melihat produk hukum tersebut melalui website https://jdih.purworejokab.go.id,” kata Sutikno.
Perbedaan dengan Sikum, lanjutnya, JDIH digunakan untuk mengakses produk hukum yang telah selesai. Karena masyarakat mreupakan pengguna akhir dari produk hukum yang yang telah selesai. Adapun Sikum digunakan untuk memantau proses internal dari OPD kepada pengelola dan tidak bisa diakses oleh masyarakat.
Melalui kedua hal tersebut, Sutikno berharap Bagian Hukum Setda dapat mengoptimalkan pelayanan baik kepada OPD maupun masyarakat. Selain itu juga agar lebih tertib dalam administrasi dan sesuai dengan tata kelola. (Dia)


































Comment