Beranda » Ratusan Massa Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Gelar Demonstrasi di Gedung KPU

Ratusan Massa Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Gelar Demonstrasi di Gedung KPU

PURWOREJO, meski KPU telah sepaham untuk mengikuti Putusan MK, namun gelombang penolakan terhadap revisi Undang-undang Pilkada terus berlanjut. Kali ini digerakkan oleh ratusan massa Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo pada Senin (26/8).

Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo mendesak DPRD dan KPU Purworejo untuk mengambil sikap tegas terkait berbagai upaya yang dianggap sebagai pelemahan sistem demokrasi dan konstitusi oleh pemerintah pusat.

“Tuntutan kami kepada DPRD dan KPU Purworejo agar mengecam segala bentuk pelemahan demokrasi, mendesak DPR tidak bersidang sampai waktu pencalonan selesai terkait RUU Pilkada, dan mendesak KPU agar segera mengesahkan PKPU yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/24,” ungkap perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Purworejo Nur Muhammad Said Abdullah.

“Kami berharap agar tuntutan yang telah kami sampaikan ini dapat segera direspon dengan tindakan yang nyata dan transparan oleh DPRD dan KPU Purworejo. Apabila dalam proses bernegara kedepannya lembaga kepemerintahan melakukan tindakan semena-mena dan tidak patuh dalam aturan bernegara maka kami Aliansi Masyarakat Purworejo akan terus melakukan aksi yang lebih besar serta masif kedepannya sebagai upaya dalam menegakan sistem demokrasi yang lebih baik,” lanjut Said.

Aksi massa ini akhirnya mereda setelah Ketua KPU Jarot Sarwosambodo, menyatakan bahwa KPU Purworejo akan mengikuti aturan terbaru yang sesuai dengan putusan MK.

“Dalam pelaksanaan Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Pemilihan Serentak Tahun 2024, KPU Kabupaten Purworejo akan memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU 10/2024 ini sudah mengakomodasi putusan MK Nomor 60 dan 70,” jelas Jarot. (Ita)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *