PURWOREJO, Upaya pengungkapan kasus penipuan online kembali dilakukan jajaran Polres Purworejo. Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar modus penipuan menggunakan hubungan asmara (love spamming), yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional di Kamboja. Dua orang tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.
Kedua pelaku berinisial ASP (23) dan DHP (24), diamankan pada Sabtu ( 25/4/2026) di dua lokasi berbeda. Yakni di Jakarta dan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Saat konferensi Pers Selasa (5/5/2026), Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang masuk pada 20 April 2026. Korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 452.697.433.
“Modus yang digunakan adalah love scam dengan investasi fiktif. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp. Awalnya tidak direspon, lalu menghubungi kembali dengan nomor yang lain. Kemudian terjadi komunikasi intens antara pelaku dan korban” ujar Dwiyono.
Setelah berhasil membangun kepercayaan, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengikuti investasi bernama Meta Online dengan ‘iming-iming’ keuntungan yang besar. Akhirnya korban tertarik lalu mulai mengirimkan uang ke pelaku.
Untuk memperkuat skenario, pelaku juga menggunakan nomor lain yang berpura-pura sebagai layanan pelanggan guna meyakinkan korban.
Dalam prosesnya, korban diminta mentransfer uang secara bertahap dengan berbagai alasan. Namun, dana yang telah dikirimkan tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh korban.
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 ketika korban melakukan transaksi melalui ATM di wilayah Pangenrejo, Purworejo.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel dari berbagai merek, serta rekening koran yang memperlihatkan aliran dana dari korban ke rekening pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku. “Kami juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas,” kata Kasat Rrleskrim
Sejauh ini, empat orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat proses penyidikan. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau Pasal 486 terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online.
“Kami mengimbau kepada warga jangan pernah ditanggapi manakala ada nomor telepon baru yang menghubungi. Jangan tergiur dengan iming-iming yang besar dari orang tidak dikenal,” tegasnya. (Ita)



































Comment