PURWOREJO, Kasatpol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan bahwa pihaknya kebablasan dan melampaui batas kewenangan saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik Ketua LSM GMBI, Watini di Desa Bayem Kecamatan Kutoarjo pada Kamis (15/5/2025) lalu.
Dalam berita disebutkan, berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua LSM Temperak, Sumakmun, setelah menerima pengaduan dari Watini, dikatakan bahwa pihak Satpol PP melampaui batas kewenangan. Hal itu, menurutnya, karena saat penggeledahan tidak melibatkan pihak kepolisian serta tak berkoordinasi dengan RT, RW atau pihak kelurahan.
“Tindakan penggeledahan rumah pribadi tanpa melibatkan kepolisian dan tanpa koordinasi dengan perangkat wilayah setempat jelas menimbulkan kecurigaan akan legalitas dan motif di balik operasi tersebut,” kata Makmun seperti ditulis dalam berita tersebut.
Terkait dengan pernyataan tersebut, Budi menjelaskan bahwa kegiatan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Ditegaskan pula bahwa Satpol PP berwenang melakukan penggeledahan karena merupakan penyidik dibawah koordinasi kepolisian. “Kami juga boleh melakukan kegiatan mandiri tanpa didampingi kepolisian,” tegas Budi.

Terkait koordinasi dengan lingkungan setempat seperti RT, RW, atau pihak desa/keluarahan, Budi menjelaskan, hal itu sifatnya situasional. “Kami bisa melapor ke RT lebih dahulu kalau sifatnya monitoring bersama. Tapi bisa juga kami melakukan kegiatan terlebih dahulu, baru setelah itu, apabila ditemui adanya pelanggaran maka menyampaikan kepada pihak RT setempat untuk melakukan pengawasan atau monitoring. Jadi situasional,” jelas Budi.
Tak hanya itu. Budi juga menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan kegiatan serupa di lokasi yang sama pada bulan Januari lalu. Menurutnya, waktu itu memang ditemukan adanya pasangan yang melarikan diri ke bagian belakang rumah tersebut.
Jadi peristiwa tersebut merupakan rentetan sebelumnya. Yakni saat melakukan penyisiran lokasi kos-kosan atau rumah’ kontrakan yang terindikasi dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung.
Lalu pernah juga di daerah tersebut terciduk tiga pelaku prostitusi yang akhirnya dibawa ke pengadilan dan terkena sanksi tindak pidana ringan (tipiring). “Insya Allah kami sudah melakukan sesuai SOP dan dilengkapi surat tugas dan sudah ada dasarnya. Ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban bersama,” tandas Budi. (Dia)