PURWOREJO, Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Purworejo diperpanjang. Para anggota BPD pun menerima SK perpanjangan periode 2018-2026 dari Bupati Yuli Hastuti. Penyerahan SK dilakukan secara bergiliran di masing-masing kecamatan, mulai dari Kecamatan Kaligesing, Purworejo dan Banyuurip pada Selasa (16/7).
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan pengukuhan keanggotan BPD oleh camat masing-masing. Tampak hadir mendampingi Bupati, diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Bambang Susilo, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti, serta Kabag Pemerintahan Ganis Pramudito.
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Perubahan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa keanggotaan BPD menjadi delapan tahun.
Bupati berharap, dengan adanya perpanjangan masa keanggotaan ini, jalannya pemerintahan desa akan semakin baik dan pembangunan desa semakin lancar. Ia juga berharap, antara BPD dan pemerintah desa dapat menjalin hubungan dan komunikasi yang baik dan harmonis. Sehingga BPD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku.
Berkaitan dengan aspirasi BPD yang disampaikan beberapa waktu lalu, Bupati mengaku dapat memahami kegundahan para anggota BPD. Dirinya dapat memahami dan akan memperhatikan terwujudnya tunjangan BPD yang layak.
”Namun mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tersebut masih akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, maka secara normatif penerbitan peraturan di daerah perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Bupati mengimbau agar pemdes senantiasa berinovasi dalam menggali potensi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan tetap dalam bingkai peraturan perundang-undangan. (Ita)