PURWOREJO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Purworejo. Seorang pemuda asal Jakarta Barat berinisial AB (25) berhasil diamankan petugas saat kedapatan menguasai paket narkotika jenis sabu.
Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra melalui Kasatres Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain, didampingi KBO Narkoba Ipda Bambang Rachmanto dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Purworejo, Rabu (22/4/2026) pagi.
Kasatres Narkoba menjelaskan, aksi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kecurigaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kutoarjo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli intensif.
“Selanjutnya pada Selasa 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Pria yang diketahui berinisial AB tersebut kemudian diinterogasi dan dilakukan penggeledahan di tempat dengan disaksikan oleh warga setempat,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga kuat adalah sabu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka AB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial “V” dengan harga Rp500 ribu. Modus yang digunakan adalah sistem “alamat jatuh” atau meletakkan barang di suatu titik yang telah disepakati melalui komunikasi telepon.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya satu paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,72 gram, satu unit ponsel merk Vivo V23e warna silver, sebuah buah sedotan warna merah, dan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat tersangka. Selain itu tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga kondusivitas dan menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Purworejo. (Dia)



































Comment