PURWOREJO, Penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak memenuhi aturan pemasangan ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. Penertiban serentak dilakukan pada Selasa (23/1) di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo dengan melibatkan petugas Satpol PP dan panitia pengawas kecamatan (panwascam).
Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Purworejo, Rinto. Hariyadi saat ditemui di lapangan menyebutkan, penertiban dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu melakukan inventarisasi pelanggaran yang dilakukan di lapangan.
“Pelanggaran pemasangan APK paling banyak yakni dipasang di pohon, juga di fasilitas pemerintahan, seperti di Kantor Dukcapil dan Kejaksaan, termasuk fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Pemasangan jaraknya minimal 50 meter dari tempat-tempat tersebut,” jelas Rinto.
Saat penertiban berlangsung, petugas dibagi menjadi tiga tim dengan menggunakan enam truk serta dua crane untuk menurunkan APK yang melanggar. Selain oleh petugas, pihak dari partai politik (parpol) juga turut menertibkan APK secara mandiri. Mereka dengan suka rela menurunkan APK dipasang di pohon yang banyak dijumpai di sepanjang jalan desa.
Rinto berharap kegiatan penertiban serentak tersebut dapat ditaati oleh parpol dalam rangka penegakan hukum secara tidak pandang bulu. “Diharapkan teman-teman parpol dapat menegakkan aturan,” pungkasnya. (Dia)