Beranda » Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda  Desa Kledung Karangdalem Purworejo Terancam Dibui 15 Tahun

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda  Desa Kledung Karangdalem Purworejo Terancam Dibui 15 Tahun

PURWOREJO, Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FSWR (33) warga Desa Kledung Karangdalem Kecamatan Banyuurip yang nekat menyetubuhi anak di bawah umur. Korbannya merupakan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP di Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo  menyebutkan bahwa pelaku berinisial belum bekerja alias pengangguran. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres pada Kamis (9/05) pagi, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian.

“Setelah sekian lama pelaku berkenalan dengan korban, intens ngobrol pas ketemu, kemudian berlanjut melalui chat dan keduanya berpacaran. Dari hubungan inilah kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” jelas Kapolres.

Diketahui kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada Senin (11/3) sekitar pukul 08.00. Pada saat itu pelaku mengajak korban untuk bermain ke rumah pelaku yang dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.

“Pelaku mengajak korban ke rumahnya yang dalam keadaan sepi. Kemudian dengan segala bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi korban untuk melampiaskan nafsunya.  Sebelumnya pelaku juga ternyata pernah menyetubuhi korban di bulan Februari lalu, ” jelas Kapolres.

Kapolres saat konferensi pers dengan barang bukti

Seminggu setelahnya, perbuatan pelaku diketahui oleh ayah korban. Saat itu ayah korban memeriksa HP putrinya dan mencurigai pelaku. Hingga akhirnya korban mengaku pada ayahnya bahwa FSWR merupakan pacarnya dan telah disetubuhi sebanyak dua kali.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas Polres Purworejo juga membawa beberapa barang bukti beberapa potong pakaian yang dikenakan korban saat. Diantaranya  satu potong kaos pendek warna putih, satu potong tank top warna hitam putih, satu potong celana dalam warna krem, satu potong celana panjang warna abu-abu.

Lalu satu potong kaos panjang warna abu-abu, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong miniset warna putih, satu buah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on, dan hasil visum et repertum.

Kapolres menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Terkait kejadian tersebut Kapolres menyatakan, kejahatan moral terhadap korban anak sebenarnya dapat dicegah.

“Caranya, dengan pengawasan orang tua terhadap anak yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial oleh anak,” tandas Kapolres. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *