Beranda » 38 Warga Purworejo Relakan Tanahnya untuk Jalan Desa, Bupati: Terima Kasih

38 Warga Purworejo Relakan Tanahnya untuk Jalan Desa, Bupati: Terima Kasih

PURWOREJO, Bupati Purworejo Yuli Hastuti  menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) pengadaan tanah untuk jalan di wilayah Kelurahan Mranti dan Desa Karangrejo. SHM diberikan secara gratis kepada 14 warga Kelurahan Mranti dan 24 warga Desa  Karangrejo, di ruang Arahiwang, Selasa (7/5). Para penerima SHM merupakan warga yang merelakan sebagian tanahnya untuk jalan di kedua wilayah tersebut.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerelaan warga memberikan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum. ”Semoga apa yang telah dilakukan oleh Bapak Ibu menjadi amal kebaikan yang mendapat pahala dari Allah SWT. Demoga kita beserta anak cucu akan merasakan manfaat, kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, ketika proses pengadaan tanah bisa terselesaikan maka sebetulnya itu baru merupakan awal dan modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan, khususnya pelebaran maupun pembangunan jalan. Sebab apabila Pemerintah Kabupaten mau mengajukan usulan kepada Pemerintah Pusat maupun Propinsi untuk bantuan dana konstruksinya, maka tidak boleh ada permasalah lahan / tanah.

”Oleh karena itu mari kita dukung bersama dan selalu kita kawal, sampai kepada proses pembangunan konstruksinya. Apabila infrastruktur jalannya bagus, maka distribusi barang dan jasa akan semakin lancar, aktifitas perekonomian akan meningkat, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Bupati bersama penerima sertifikat tanah

Menurut Bupati, kapasitas jalan sudah tidak mampu menampung arus lalu lintas, baik di wilayah Mranti maupun Desa Karangrejo yang semula merupakan jalan desa. Sehingga saat ini telah ditindaklanjuti menjadi status jalan kabupaten melalui SK Bupati.

”Pembangunan infrastruktur jalan memang membutuhkan dana yang besar, sehingga akan terasa berat apabila hanya mengandalkan sumber dana dari APBD. Terlebih setelah adanya pandemi Covid-19, ditambah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dan sebentar lagi akan menyelenggarakan Pilkada,” tandasnya.

Sementara Kepala DPUPR Suranto menjelaskan, berawal pada Perubahan Anggaran Tahun 2019, DPUPR Kabupaten Purworejo mendapatkan tugas untuk melaksanakan Apraisal Pengadaan Tanah Untuk Jalan di Ruas Jalan Mranti – Bulus serta Jalan Desa Karangrejo.

Menurut Ranto, hal yang mendasari di wilayah Kelurahan Mranti antara lain, aktifitas kendaraan truk sampah yang setiap hari hilir mudik menuju TPA Jetis, mendukung untuk wisata religi ke makam Cokronegoro I, adanya pondok pesantren yang memiliki santri cukup banyak. ”Hal itu mengakibatkan kapasitas ruas jalan Mranti – Bulus sudah tidak sesuai, terutama ketika kendaraan roda empat berpapasan,” jelasnya.

Adapun untuk wilayah Desa Karangrejo, dengan terbangunnya Jembatan Sejiwan dan Trirenggo, akses jalan masih sempit, tidak sebanding dengan peningkatan arus lalu lintas.  Padahal ruas jalan tersebut memudahkan akses ke wilayah kecamatan Loano, Purworejo dan Kaligesing. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *