Beranda » Bawa Puluhan Butir Obat Terlarang, Warga Desa  Jogoresan Purwodadi Dibekuk Satres Narkoba Polres Purworejo

Bawa Puluhan Butir Obat Terlarang, Warga Desa  Jogoresan Purwodadi Dibekuk Satres Narkoba Polres Purworejo

PURWODADI, IAM (21), seorang pemuda warga Desa Jogoresan Kecamatan Purwodadi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo saat diduga menyimpan dan hendak mengedarkan obat terlarang di pinggir jalan di wilayah Purwodadi. Pelaku yang masih tergolong muda itu diketahui belum memiliki pekerjaan tetap.

Saat konferensi pers pada Jum’at (19/4) siang, Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Narkoba AKP Damuri membeberkan kasus tersebut.

“Kami berhasil menangkap dan menggagalkan aksi seorang pemuda yang diduga hendak mengedarkan obat terlarang di wilayah Purworejo. Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Purwodadi tepatnya di pinggir jalan Deandles ikut Desa Jogoresan RT 01 RW 03 Kecamatan Purwodadi,” jelas Kapolres.

Dirinya pun menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo serta mendapatkan informasi dari warga. Disebutkan bahwa pada hari Kamis (31/3) akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.00 menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku yang disaksikan oleh Parwadi dan Tegar Prasetyo.

Pada saat penggeledahan pelaku didapati membawa sejumlah barang bukti obat terlarang yang rencananya akan diedarkan pada seseorang melalui pesan WA.

Kapolres saat konferensi pers

“Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y sebanyak 20 butir, satu plastik klip kecil juga berisi pil warna putih ada logo Y 10 butir, dua lembar uang Rp100.000, satu buah handphone merk Oppo  berwarna merah, dan satu potong celana pendek warna merah, ” terang Kapolres Purworejo.

Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

“Kami menghimbau pada generasi muda, jangan mengkonsumsi miras serta jauhi narkoba karena bisa menyebabkan ketergantungan dan merusak masa depan. Selain itu narkoba dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis bahkan dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kejahatan guna mendapatkan uang agar bisa membeli barang haram tersebut. Bahkan lebih parahnya lagi dapat mengakibatkan nyawa melayang,” himbau Kapolres sekaligus mengakhiri konferensi pers. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *