Beranda » TPG dan Tamsil di Purworejo Tak Kunjung Cair, Kadin Dikbud Beri Penjelasan

TPG dan Tamsil di Purworejo Tak Kunjung Cair, Kadin Dikbud Beri Penjelasan

PURWOREJO, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dsn Tamsil masing-masing sebesar 50% di Kabupaten Purworejo hingga saat ini belum juga cair. Tamsil merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah untuk guru berstatus pegawai negeri sipil daerah (PNSD), utamanya mereka yang belum bersertifikat pendidik. Nominalnya sekitar Rp 4 miliar dengan besaran uang yang diterima berkisar antara Rp 3 juta hingga 5 juta.

Mereka yang belum mendapatkan yakni guru TK, SD, SMP, dan tenaga admistratif. Sedangkan TPG yang berada di bawah naungan Kemenag dan sudah cair. Komponen dimaksud berupa 50% TPG atau 50% tamsil, setara dengan satu kali gaji pokok dalam satu bulan.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua LKBH PGRI Suherman usai acara resepsi HUT PGRI dan Hari Guru yang diadakan pada Sabtu (2/12). Didampingi Ketua PGRI Irianto Gunawan, Suherman menjelaskan permasalahan yang menurutnya menjadi penyebab belum turunnya dana yang seharusnya sudah diterima ribuan guru di Purworejo tersebut.

Kepada awak media Suherman menyebutkan, setelah ditelusuri permasalahannya waktu itu yakni adanya surat edaran dari Kementerian Keuangan terkait dengan surat usulan data Percepatan Penyampaian Laporan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023

“Begitu juknis keluar, ada klausul yang menyatakan bahwa dinas atau kabupaten mengusulkan ke kementerian Keuangan. Itu yang tanda tangan minimal Sekda. Na, di usulan pertama itu yang tandatangan hanya kadin, jadi ditolak,” jelas Suherman. Setelah itu pihaknya mendapatkan mandat dari para guru untuk segera mencairkan TPG dan tamsil.

Ketua LKBH PGRI Suherman (kanan) didampingi Ketua PGRI Irianto Gunawan

Dalam surat Menteri Keuangan tanggal 13 Juli 2023 nomor S-147/PK/PK 2/2023 tentang Percepatan Penyampaian Laporan Data Jumlah TPG dan Tamsil terkait Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Guru Tahun 2023 poin 3 disebutkan, laporan dimaksud paling lambat tanggal 31 Juli 2023.

Apabila sampai dengan batas tanggal sebagaimana dimaksud poin 3, daerah tidak menyampaikan laporan dimaksud, maka pendanaan atas kebutuhan pendanaan tersebut telah dianggap sudah dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD serta tidak memerlukan penggantian dari APBN.

“Setelah ditanyakan kenapa kok Purworejo belum cair, Kadin menyampaikan ini seharusnya yang tandatangan Sekda. Tapi Sekda tidak mau tanda tangan. Gak tahu apa alasannya, mungkin karena kurang penjelasan dari kadinasnya,” ujar Suherman.

Maka pihaknya pun menemui Sekda yang kemudian menandatangani surat usulan tersebut. “Tapi sampai saat ini belum ada informasi. Jawabannya tunggu dan tunggu. Kami kuatir ini sudah akhir tahun,”keluh Suherman.

“Kami sudah koordinasi dengan Ketua PGRI, segera kami akan mengundang ketua PC untuk mengambil sikap, apakah akan tanya ke pemda atau langsung ke kementerian (Keuangan),” ungkap Suherman.

GTT dan PTT yang telah purna mendapat tali asih dari anggota PGRI



Menanggapi permasalahan tersebut, Kadin Dikbud Wasit Diono yang ditemui Purworejo News pada Minggu (3/12) siang memberikan penjelasan bahwa Pemda Kabupaten Purworejo sudah mengirimkan data dimaksud dan sesuai prosedur batas akhir penerimaan, berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan tanggal 6 Juni 2023. Hanya saja memang hingga saat ini masih dalam proses verifikasi data di pusat dan memang dananya belum cair.

Didampingi Kabid SD Sigit Supriyanto dan Subkor Dana TPG Susilo Handoyo, Wasit pun menunjukkan print out dari Contact Center Dering DPJK Kemenkeu yang menyebutkan masih melakukan verifikasi data jumlah guru yang disampaikan Pemda (Purworejo).

Wasit pun menegaskan bahwa tidak hanya Purworejo, tapi sebagian daerah juga belum. “Tadi saya ketemu pak Gun (Irianto Gunawan, Ketua PGRI, red) juga sudah saya sampaikan dan beliau mengerti,” kata Wasit.

Ia pun bahkan menunjukkan WA dari Contact Center Dering DPJK Kemenkeu yang menyebutkan, bahwa penarikan data usulan bantuan Insentif dan TKG Non ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Desember 2023. Bagi Dinas Pendidikan yang belum mengusulkan agar segera melakukan pengusulan.

“Ini kan berarti diperpanjang lagi, dan ini kewenangan pusat. Kami belum bisa menyalurkan karena belum ada dana dari pusat yang akan ditransfer. Yang jelas kami sudah mengirimkan datanya sesuai acuan surat tanggal 6 Juni,” tegas Wasit.

Ia pun menjamin bahwa semuanya sudah sesuai prosedur dan tinggal menunggu dari pusat, seperti dilakukan di kabupaten lain yang juga masih belum menerima transfer dana. (Dia)

Loading

One thought on “TPG dan Tamsil di Purworejo Tak Kunjung Cair, Kadin Dikbud Beri Penjelasan

  1. Terus Kapan Cairnya ini Bapak/Ibu yang berwenang??
    Kami guru non TPG sangat menantikan Tamsil itu, walaupun sedikit sangat berarti bagi kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *