Beranda » Permudah Perubahan Status Perkawinan di KTP, Dindukcapil Luncurkan “Jaket Mika”

Permudah Perubahan Status Perkawinan di KTP, Dindukcapil Luncurkan “Jaket Mika”

PURWOREJO, Setiap warga negara wajib memiliki dokumen kependudukan berupa KTP, akte, dan kartu keluarga. Pemerintah pun mewajibkan warga negaranya untuk segera melaporkan segala bentuk perubahan elemen data agar kevalidannya terjaga. Salah satunya yakni status perkawinan.

Hal itu karena status perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dan harus terdokumentasikan dalam dokumen kependudukan. Namun sayangnya, berdasarkan data, masih banyak masyarakat yang belum melaporkan status perkawinan dalam KTP mereka. Masyarakat masih enggan mengubah status perkawinan di KTP sebelumnya.

Untuk memudahkan hal tersebut, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil Kabupaten Purworejo, Agus Subiyantoro, S.Sos, MM (Gusbi) membuat inovasi berupa “Jaket Mika” atau jejaring kolaborasi hebat administrasi perkawinan untuk implementasi peningkatan perubahan elemen data perkawinan pada dokumen kependudukan di Kabupaten Purworejo.

Melalui inovasi “Jaket Mika” tersebut Gusbi yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan II tersebut menjelaskan, masyarakat yang akan menikah dan mendaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) akan diminta untuk menyampaikan data berupa KTP sebelumnya dan KK. “Cukup difoto WA saja ke pihak KUA,” kata Gusbi kepada Purworejo News, Sabtu (23/7) malam.

Selanjutnya data tersebut akan diproses di database KUA. Data dimaksud berupa NIK, nama yang bersangkutan, calon istri/suami, nomor perkawinan dan tanggal perkawinan yang akan terkoneksi dengan data di Dindukcapil.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dindukcapil, Agus Subiyantoro (Gusbi)

Berikutnya saat hari H perkawinan Dindukcapil akan memproses dokumen kependudukannya. “Kalau sudah punya Identitas Kependudukan Digital (IKD) bisa dicek kevalidan datanya,” imbuh Gusbi.

Ditambahkannya, inovasi “Jaket Mika” tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Dindukcapil Kabupaten Purworejo dengan KUA. Saat ini, menurut Gusbi, “Jaket Mika” telah diaplikasikan bersama enam KUA di kecamatan Purworejo.

Yakni KUA Bayan, Kutoarjo, Butuh, Banyuurip, Ngombol, dan Purwodadi. Berikutnya pada jangka menengah ditambah tiga kecamatan lagi. Sedangkan jangka panjang dirinya mentargetkan seluruh kecamatan yang ada di Purworejo akan dapat terlayani “Jaket Mika”.


Dijelaskannya, aplikasi “Jaket Mika” bertujuan untuk memudahkan dan membahagiakan masyarakat. “Adapun dari pihak Dindukcapil data tersebut akan lebih valid karena dokumen kependudukan merupakan dasar untuk pelayanan publik lainnya,” tegasnya.

Gusbi optimistis, inovasi “Jaket Mika” dapat meningkatkan kinerja pihak Dindukcapil serta memberikan pelayanan publik yang maksimal. Tak kalah penting yakni dapat meningkatkan kevalidan elemen database. (Dia)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *