PURWOREJO, Seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Ajibarang, Banyumas ditangkap jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Purworejo di tempatnya kos, RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Banyuurip. NBR kedapatan menyimpan dan mengedarkan 565 pil koplo ke dalam 57 plastik klip, serta 75 bitir obat keras lainnya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo pada Senin (21/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum melalui Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti dan KBO Sat Resnarkoba Ipda Bambang Rachmanto.
Ipda Bambang Rachmanto menjelaskan, peristiwa penangkapan bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 01.00. Adapun kronologi pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di kawasan kos-kosan sekitar Kecamatan Banyuurip.
“Saat melakukan penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok” ungkap Ipda Bambang.
Dari hasil interogasi awal, saksi mengaku baru saja membeli obat tersebut dari tersangka NBR dengan sistem COD (Cash on Delivery) di Kos Soliman yang tidak jauh dari lokasi pertama.
Mendapat petunjuk tersebut, Tim Satresnarkoba langsung menggerebek kamar Kos Soliman dan berhasil mengamankan tersangka NBR. Disaksikan oleh warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir, serta puluhan tablet Tramadol dengan jumlah keseluruhan 75 butir.
Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna kuning, tas kecil oranye, botol plastik, hingga bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 juta. Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan penyidikan mendalam oleh Satresnarkoba Polres Purworejo. (Dia)


































Comment