BAYAN, Satreskrim Polres Purworejo, Jumat (28/7) lalu menangkap M (25) warga Kecamatan Bayan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap TS (38) warga Kecamatan Bagelen. Tersangka kini ditahan di Mapolres Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kaurbinops (KBO) Satreskrim Polres Purworejo Iptu Tri Atmoko, SH, MH menjelaskan,
peristiwa pelecehan tersebut terjadi sebulan lalu, bermula saat korban diantar oleh pelaku. Keduanya bersama-sama pulang dari sebuah acara di Kecamatan Kutoarjo.
“Di tengah jalan, pelaku membawa korban ke rumahnya di Kecamatan Bayan. Saat itu korban ditarik paksa masuk ke dalam rumah menuju kamar,” terang Iptu Tri Atmoko.
Setelah itu korban diajak untuk berhubungan badan, namun korban menolak hingga pelaku melakukan pemukulan beberapa kali.
“Saat itu korban berhasil melairkan diri dengan bantuan pengemudi GrabCar yang sebelumnya sempat di-WA serta dikirimi lokasi (shareloc) oleh korban,” kata Iptu Tri Atmoko.
Setelah ada kesempatan lari, korban kemudian mendorong pelaku dan keluar dari rumah. Sementara pengemudi grabcar sudah berada di luar rumah dan langsung menolong korban dengan meninggalkan tempat kejadian.
Esoknya korban melaporkan kejadian tersebut ke pololisi. Setelah sebulan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya pelaku diamankan di Polres Purworejo.
“Terhadap pelaku disangka melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik atau merusak kesusilaan (kesopanan) sebagaimana diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” pungkas KBO Sat Reskrim Polres Purworejo. (Nas)