PURWOREJO, Perbuatan yang dilakukan MG (44), warga Kecamatan Kaligesing sungguh tak bermoral. Sebagai seorang ayah, ia seharusnya melindungi istri dan anak-anaknya. Namun yang dilakukan laki-laki petani ini malah menyetubuhi anak kandungnya, MN (13) hingga hamil 32 minggu atau delapan bulan. Menurut pengakuan pelaku, persetubuhan terhadap anak kandungnya itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/5), Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menjelaskan kronologi pelaporan kejadian. “Perkara persetubuhan ini terungkap ketika kecurigaan keluarga korban terhadap bentuk tubuh korban yang berubah,” ucap Kapolres.
Setelah itu, lanjut Kapolres, pihak keluarga membawa korban ke puskesmas. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa korban telah hamil 32 minggu atau delapan bulan. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak dua kali.
Disebutkan, persetubuhan dilakukan karena pelaku dan istrinya serta korban terbiasa tidur bersama. Ketika istri pelaku tidur, pelaku memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan tersebut. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (30/4) di rumahnya. “Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Purworejo,” imbuh Kapolres.
Piihaknya juga melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian korban, dua buah alat tes kehamilan,  serta satu lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing. Selanjutnya terhadap korban telah dilakukan visum et repertum.
Akibat tindakan bejatnya, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres pun mengapresiasi warganya yang bersikap dan bertindak terhadap anak yang menjadi korban persetubuhan oleh anggota keluarganya sendiri. “Pelaku pun diamankan tanpa ada tindakan kekerasan. Selain itu juga kepedulian masyarakat terhadap lingkungan merupakan peran andil besar dalam mengungkap sebuah peristiwa pidana,” tandas Kapolres. (Dia)