PURWOREJO, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo mulai memasuki tahapan awal yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan. Tahapan ini dimulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus.
Dilansir dari flyer Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo, ada 10 tahapan yang dilakukan mulai pendaftaran hingga pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
Setelah tahapan awal berupa persyaratan dukungan paslon perseorangan, berikutnya pengumuman pendaftaran paslon yang dilakukan tanggal 24 hingga 26 Agustus. Selanjutnya selama tiga hari yakni mulai 27 hingga 29 Agustus para paslon diberi kesempatan mendaftar sebagai bacabup dan cawabup Purworejo.
Tahapan keempat, yakni penelitian persyaratan paslon yang dilakukan selama 26 hari mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September. Barulah setelah melalui tahapan penelitian persyaratan, dilakukan tahapan kelima berupa penetapan paslon pada tanggal 22 September.
Setelah penetapan paslon, barulah dilakukan tahapan berikutnya yakni pelaksanaan kampanye. Rangkaian tahapan keenam ini dilakukan selama dua bulan, yakni mulai 25 September hingga 23 November.
Usai berkampanye, puncak pilkada dilakukan berupa pemungutan suara pada 27 November yang merupakan tahapan ketujuh. Ini merupakan pesta demokrasi level provinsi dan kabupaten, yakni saat masyarakat Purworejo memilih cabup dan cawabup serta cagub dan cawagub Jawa Tengah.
Setelah itu, tahapan kedelapan yakni perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, dilakukan 27 November hingga 16 Desember atau selama 20 hari.
Setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara, tahapan selanjutnya yakni penetapan paslon terpilih tanpa perselisihan. Tahapan kesembilan ini dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberikan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Tahapan akhir yakni yang ke-10, berupa pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Tahapan ini dilakukan paling lama tiga hari baik ada permohonan PHP maupun tidak ada permohonan PHP.
Jadwal dan Tahapan Pilkada tersebut disusun berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota. (Dia)