PURWOREJO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo menyetujui dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Purworejo di Gedung DPRD Purworejo pada Kamis (30/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, didampingi Wakil Ketua DPRD Rokhman, Estri Utami Setyowati, dan Rudi Hartono. Hadir Bupati Yuli Hastuti bersama jajaran forkopimda, anggota DPRD Purworejo, serta kepala OPD terkait.
Pemandangan umum atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dengan juru bicara Sohibal Untung. Dalam pemandangan itu, fraksi-fraksi DPRD mengapresiasi meningkatnya target pendapatan daerah sebesar Rp25,757 miliar atau sekitar 1,05 persen dibandingkan APBD murni.
Namun demikian, peningkatan pendapatan tersebut harus diikuti dengan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan asli daerah tanpa membebani masyarakat maupun dunia usaha.
Fraksi-fraksi juga memberikan perhatian terhadap peningkatan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Ketergantungan terhadap dana transfer masih cukup besar sehingga pemerintah daerah perlu terus melakukan inovasi dalam menggali sumber-sumber PAD. Yakni melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan aset daerah, digitalisasi pelayanan, serta peningkatan kinerja badan usaha milik daerah.
“Terkait dengan penyampaian perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 ini, kami perlu menyampaikan agar perlu dilakukan perhitungan terhadap cadangan anggaran yang cukup sebagai bentuk antisipasi terhadap munculnya kebijakan-kebijakan baru dari pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yang terkadang muncul tiba-tiba dan terkesan terburu-buru,” kata Sohibal Untung membacakan pemandangan umum.
Selanjutnya terhadap rencana peningkatan belanja daerah sebesar Rp92,536 miliar atau 3,68 persen, fraksi-fraksi DPRD mengingatkan agar seluruh tambahan belanja benar-benar diarahkan untuk membiayai program prioritas yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan diminta fokus pada penguatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, jembatan dan irigasi, ketahanan pangan dan penguatan sektor pertanian. Termasuk pengembangan UMKM dan ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan dan penurunan angka pengangguran. Selain itu juga penanganan stunting serta perlindungan sosial masyarakat rentan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
“Kami juga mencermati meningkatnya belanja operasi. Oleh karena itu, kami berharap komposisi belanja tetap memperhatikan keseimbangan antara belanja operasi dan belanja modal sehingga pembangunan fisik dan peningkatan kualitas infrastruktur daerah tetap memperoleh porsi yang memadai sebagai investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut fraksi-fraksi DPRD mencermati bahwa dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 terjadi peningkatan defisit anggaran menjadi sekitar Rp129,644 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto, terutama berasal dari penyesuaian silpa tahun anggaran 2025.
Secara normatif hal tersebut dimungkinkan. Tetapi DPRD meminta agar penggunaan silpa benar-benar diarahkan untuk membiayai program prioritas yang produktif, bukan sekadar menutup kekurangan belanja rutin. Selain itu, fraksi-fraksi DPRD memberikan beberapa catatan strategis.
Namun, pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD dapat menerima Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 untuk di bahas lebih lanjut.
“Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 dapat menerima untuk dibahas lebih lanjut yang berupa saran, pendapat dan penyempurnaan terhadap materi tersebut di pembicaraan tingkat selanjutnya. Itu sesuai dengan Pasal 15 Ayat (4) peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,” pungkasnya.
Ketua DPRD Purworejo, Tunaryo, menyebut seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum dan pada prinsipnya setuju untuk membahas rancangan ini lebih lanjut. Kendati demikian, sejumlah saran dan masukan juga diberikan untuk penyempurnaan dokumen.
“Kami juga mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian rancangan KUA dan PPAS ini. Semoga ini menjadi komitmen kita bersama untuk menjaga penyusunan perencanaan dan penganggaran sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi, Bupati Purworejo menyampaikan terima kasih kepada pimpinan DPRD dan fraksi-fraksi yang telah memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026.
Pihaknya berharap, ketepatan waktu tersebut menjadi komitmen kita bersama dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berkaitan dengan beberapa hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Purworejo Tahun 2026 serta beberapa hal teknis berhubungan dengan materi Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut dan lebih komprehensif dalam rapat Badan Anggaran DPRD maupun Alat kelengkapan Dewan lainnya,” katanya.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penyampaian dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 oleh Bupati Purworejo kepada Pimpinan DPRD. KUA PPAS tersebut masih akan mengalami perubahan hingga nanti disahkannya Rancangan APBD Perubahan Tahun 2026. (Dia)



































Comment