PURWOREJO, Petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 telah ditetapkan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Purworejo, Yudhie Agung Prihatno membeberkan juknis tersebut kepada media agar dapat disosialisasikan dan dipahami aturan serta persyaratannya sedini mungkin.
Ditemui di ruang kerjanya, Yudhie menyebutkan bajwa aturan tahun ini pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan 2025. “Tetap pakai empat jalur, yakni afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili,” ungkap Yudhie saat ditemui pada Kamis (30/4/2026).
Pertama, Jalur Afirmasi, ditujukan untuk anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Syaratnya, keluarganya mendapat salah satu bantuan program pemerintah yag terhubung dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga by data by system.
selain itu, Yudhie menyebutkan, jalur airmasi juga ditujukan untuk anak disabilitas. Namun dengan catatan bisa mengikuti di sekolah umum berdasarkan rekomendasi dari pihak-pihak yang berkompeten.
Kedua, Jalur Mutasi, yakni untuk siswa yang orangtuanya beralih tugas ke Purworejo, dengan disertai bukti kepindahan baik SK dari tempatnya bekerja atau surat keterangan pindah dari lokasi semula ke Kabupaten Purworejo. Selain itu, jalur mutasi juga berlaku untuk anak guru yang orangtuanya mengajar di tempat siswa akan bersekolah.
Ketiga, Jalur Prestasi, dapat menggunakan tiga nilai, yakni hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), raport, dan lomba. “Untuk Jalur prestasi menggunakan nilai TKA yakni Bahasa Indonesia dan Matematika dengan nilai maksimal 100, maka akan diambil rata-rata dari nilai keduanya,” jelas Yudhie.
Sedangkan nilai raport dari tujuh mata pelajaran (mapel) mulai kelas 4 semester ganjil sampai kelas 6 semester ganjil. Kemudian dirata-rata nilainya.
Adapun untuk nilai prestasi dari lomba, harus menggunakan piagam dari perlombaan yang sudah dikurasi oleh Pusat Prentasi Nasional (Pusprenas). Atau bisa juga dilakukan secara manual oleh pemda, seperti Popda yang diselenggarakan oleh Dinporapar.

Untuk jalur prestasi ini, Yudhie merinci prosentasinya. Yakni TKA 56 persen, Raport 24 persen, dan piagam Lomba 20 persen. “TKA dan raport nilai maksimal 100, lomba nilai maksimal 40 baik berjenjang dan individu. Perbandingannya, misalnya juara 1 tinglat Kabupaten untuk individu 40 maka beregu 30 dan tidak berjenjang 20,” jelas Yudhie.
Dengan demikian diharapkan semuanya bisa berkompetisi secara sehat.
Keempat, Jalur Domisili. Yudhie menyebutkan, untuk jenjang SD terdapat klausul mengutamakan usia 7 tahun. Maka digunakan usia dikalikan jumlah hari dalam satu tahun ditambah jarak dari rumah ke sekolah. Dalam hal ini calon siswa diberi poin modal awal sebesar 3.000 untuk mengurangi jarak dari rumah.
“Misalnya jarak dari rumah ke sekolah 500 meter, maka skornya menjadi 2.500,” jelas Yudhie.
Sedangkan untuk jenjang SMP digunakan domisili murni, yakni berdasarkan radius dilihat dari jarak udara. Pihaknya juga akan
mengakomodasi siswa yang area rumahnya masih blank spot. “Misalnya untuk SMPN 2, domisilinya yang berada di Desa Wonoroto dan Cangkrep, akan berkompetisi dengan yang berada di wilayah lain yang secara pemetaan lebih dekat jaraknya dengan sekolah,” imbuh Kadisdikbud.
Terkait aturan empat jalur tersebut, dirinya menekankan bahwa untuk SPMB SD tidak ada jalur prestasi. Selain itu, tahun ini tetap berlaku kartu domisili hanya yang untuk berkaitan dengan korban bencana. Yakni belum sempat mengurus surat kepindahan,
Juga berkaitan dengan bencana sosial atau konflik sosial termasuk juga masalah keluarga.
Yudhie berharap semua pihak bisa menyebarluaskan informasi dan membantu mensosialisaksikannya. Yakni masyarakat paham dengan aturan dan mempersiapkan syarat-syaratmya. “Karena ini merupakan hajat untuk pemenuhan siswa yang obyektif, transparan, dan tanpa diskriminasi,” tegas Yudhie.
Untuk pendaftaran TK akan dimulai tanggal 18 dan 19 Mei 2026.
Jenjang SD Jalur Afirmasi dan Mutasi tanggal 10 Juni 2026, Jalur Domisili tanggal 11 dan 12 Juni 2026.
Jenjang SMP jalur Afirmasi dan Mutasi tanggal 17 Juni 2026 kemudian Jalur Domisili dan Prestasi tanggal 23 hingga 25 Juni 2026. (Dia)



































Comment