PURWOREJO, Upaya penyelamatan keuangan negara kembali menunjukkan hasil. Kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Purworejo dan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo berhasil memulihkan kerugian keuangan desa yang terjadi di Desa Borowetan, Kecamatan Banyuurip.
Proses penyetoran berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Purworejo pada Jumat (13/3/2026), disaksikan oleh Kasi Pidsus Kejari Purworejo beserta tim jaksa, Inspektur Pembantu V bersama tim auditor, Sekretaris Desa Borowetan yang mewakili kepala desa, serta petugas penerima setoran dari Bank Jateng.
Pemulihan tersebut dilakukan setelah kedua instansi melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan Desa Borowetan Tahun Anggaran 2023 yang diduga mengalami penyimpangan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif tertanggal 13 Maret 2026, ditemukan adanya kerugian negara/daerah dalam pengelolaan keuangan desa tersebut dengan nilai kurang lebih Rp145 juta. Ekspos hasil audit sebelumnyadipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, pekan lalu.
Dari pemeriksaan tim auditor, terungkap adanya sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan anggaran desa. Salah satu temuan utama yakni dominasi seorang perangkat desa dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mulai dari negosiasi harga, pemesanan, hingga pembayaran secara tunai.
Tak hanya itu, tim juga menemukan bahwa sejumlah nota pembelian material dibuat sendiri oleh perangkat desa tersebut dengan bantuan perangkat desa lainnya.
Prosedur administrasi juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) disebut tidak pernah membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan hanya menandatangani dokumen yang telah disiapkan oleh perangkat desa tersebut.
Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Menanggapi penyelesaian perkara ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purworejo, Rizky Ika Pratiwi, menegaskan bahwa penyelesaian secara administratif melalui pengembalian kerugian tidak berarti menutup kemungkinan proses hukum apabila pelanggaran serupa kembali terjadi.
“Kami dari Kejaksaan meminta pihak desa memastikan bahwa kasus serupa tidak terjadi kembali. Kami tidak akan segan-segan untuk mengangkatnya ke ranah pidana jika penyimpangan seperti ini masih terjadi berulang kali di masa mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu V Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa audit investigatif tersebut dilaksanakan atas mandat langsung dari Kejaksaan Negeri Purworejo.
Ia menyampaikan bahwa tim auditor telah bekerja secara profesional dengan berpedoman pada Standar Audit Intern Pemerintah untuk mengungkap penyimpangan yang terjadi.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintah desa di Kabupaten Purworejo. Jangan coba-coba melakukan penyimpangan, karena masyarakat kini aktif melakukan pengawasan langsung di lapangan,” ujarnya.
Menurut Anggit, laporan atau pengaduan masyarakat kini dapat dengan mudah disampaikan, baik melalui Inspektorat maupun jalur Aparat Penegak Hukum (APH).
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kondisi integritasdi Kabupaten Purworejo yang masih perlu mendapat perhatian serius.
“Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Purworejo segera memutar haluan kembali menegakkan integritas. Kita harus sadar bahwa nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 lalu 71,84 sehingga menempatkan kita pada posisi yang rentan korupsi,” imbuh Anggit.
Ia menilai, kasus yang terjadi di Desa Borowetan ini menjadi pengingat penting agar seluruh pihak kembali menjalankan pengelolaan keuangan sesuai aturan yang berlaku.
Pengembalian kerugian keuangan desa tersebut dilakukan dengan penyetoran langsung ke Rekening Kas Desa Borowetan melalui Bank Jateng.(Ita)




































































Comment