PURWOREJO, Sebagai upaya memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi korban tindak pidana, RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo menjalin kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat layanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya kerja sama bersama LPSK, korban tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga dukungan psikologis, pendampingan hukum, serta akses terhadap program perlindungan yang disediakan oleh LPSK,” kata Direktur RSUD dr. Tjitrowardojo, dr. Tolkha Amaruddin di sela acara kerjasama yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Selain itu, menurut dr. Tolkha, kerja sama ini juga membantu memperkuat koordinasi dalam penanganan korban kekerasan. Termasuk dalam penyusunan dokumen medis yang dibutuhkan untuk proses hukum. “Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban,” imbuhnya.
Bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya, keberadaan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada penyembuhan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.
dr. Tolkha menegaskan, dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan masyarakat yang mengalami atau menjadi korban tindak pidana dapat lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang layak. Sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Purworejo dan sekitarnya.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Purworejo dan sekitarnya. Khususnya bagi korban kekerasan, tindak pidana, maupun pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan pelayanan kesehatan sekaligus perlindungan hukum,” ungkap dr. Tolkha.
Ia menandaskan, melalui kerja sama ini, masyarakat yang menjadi korban tindak pidana dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lebih cepat dan terintegrasi. Rumah sakit akan memberikan penanganan medis yang dibutuhkan, sementara LPSK dapat memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung. (Dia)




































Comment