PURWOREJO, Hingga saat ini, jumlah Koperasi Merah Putih (KMP) yang ada di Kabupaten Purworejo ada 454. Purworejo yang memiliki 494 desa dan kelurahan, namun ada 53 desa yang tidak memenuhi syarat untuk berdirinya KMP, yakni minimal memiliki 500 penduduk sehingga mereka harus bergabung dengan desa lain. Selain itu, sesuai dengan mandatori semua desa dapat menambahkan potensinya masing-masing.
“Di Purworejo ini ada 53 desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500, sehingga harus bergabung dengan desa lain di sekitarnya. Ada yang dua sampai tiga desa bergabung sekaligus. Jadi kalau dua atau tiga desa bergabung kan dihitung satu badan hukumnya,” jelas Kadin KUKMP Hadi Pranoto melalui Kabid Koperasi dan Usaha Kecil, Rimi Ani saat dihubungi Purworejo News, Rabu (18/6/2025).
KMP tersebut, lanjut Rimi, harus berbadan hukum dan terdaftar di notaris. Di Purworejo, menurut Rimi, ada 34 notaris yang menangani akta pendirian KMP tersebut. Satu notaris menangani akte pendirian KMP di dua hingga 25 desa.

Berdasarkan data yang disampaikan, hingga Rabu sore ada 204 desa di Purworejo yang sudah memiliki SK Pendirian KMP. Selain notaris, sebanyak 39 pendamping desa juga diterjunkan untuk membantu proses tersebut. Adapun pembiayaan penerbitan SK dilakukan antara pihak notaris dengan Bank Jateng. “Sudah ada surat dari Provinsi untuk biaya pendirian dan dibiayai Bank Jateng,” tegas Rimi.
Menurutnya, Purworejo merupakan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang paling banyak KMP-nya. Hal itu karena jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Purworejo juga terbanyak di Jawa Tengah.
Pihaknya berharap akhir bulan Juni ini semua KMP di Purworejo sudah memiliki SK pendirian sehingga sudah bisa ikut dilaunching pada tanggal 12 Juli mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Menurutnya, semua desa di Purworejo antusias dengan adanya KMP tersebut. Pihaknya bersyukur masyarakat menyambut hangat kehadiran KMP yang diharapkan dapat membawa kesejahteraan bagi warga desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo. (Dia)