PURWOREJO, Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis mencapai Rp21 miliar. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial DR (41) warga Dusun Pangenrejo, Kecamatan Purworejo yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Korban yang melapor dalam kasus ini, Yasmin Istono, warga Desa Pagerharjo, Samigaluh, Kulonprogo beserta 10 korban lainnya mengalami kerugian besar akibat aksi tersangka. Selain itu, sebanyak 72 korban lainnya juga telah mengadukan kasus serupa ke Polres Purworejo. Para korban, yang mayoritas adalah pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, maupun janda dari pensiunan tersebut, terjerat dalam skema investasi bodong yang dijanjikan oleh tersangka.
Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan, tersangka melakukan bujuk rayu kepada para korban. Salah satunya di Warung Makan Rejo Minang Resto di Jalan Urip Sumohardjo Purworejo. Juga tempat lain atas peristiwa yang menimpa korban-korban lainnya yang masih berada di wilayah hukum Kabupaten Purworejo.
“Modus Tersangka adalah dengan menawarkan kerja sama investasi dengan mengklaim memiliki proyek pembangunan Rest Area di perbatasan Jalan Purworejo-Kulonprogo dan Rest Area Bandara YIA, Kulonprogo, Yogyakarta,” jelas Kasat Reskrim pada Sabtu (25/1/2025) siang.
Ditambahkannya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5% dari nilai investasi setiap tiga bulan, serta pembayaran penuh dalam waktu maksimal enam bulan. Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan janji membantu menebus Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dijadikan jaminan di bank.
Karena tergiur oleh janji-janji manis DR, lanjut Kasat Reskrim, para korban yang sebagian besar adalah lansia mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga pembiayaan lainnya dengan menjaminkan SK Pensiun mereka. Namun, setelah uang cair dan diserahkan kepada DR, ternyata proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. DR juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan apa pun dengan pembangunan Rest Area tersebut.
Akibat aksi tersangka, para korban di masa pensiunnya harus menanggung kerugian yang sangat besar. Total kerugian yang ditanggung para korban mencapai Rp21.023.273.000.
Tersangka DR telah ditangkap Satuan Reskrim Polres Purworejo pada tanggal 4 September 2023. Saat ini ia berstatus narapidana dengan vonis tiga tahun penjara atas dua perkara sebelumnya yang telah inkrah. Adapun untuk kasus terbaru ini, DR divonis melanggar Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan secara berulang, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Namun demikian, proses hukum terhadap tersangka dilakukan dengan mekanisme splitsing (dilaporkan secara beruntun) untuk memberikan efek jera yang maksimal. “Saat ini kami fokus menangani pada perkara pokok yaitu penipuan, mengingat adanya korban yang cukup banyak jumlahnya dan adanya potensi korban yang belum lapor, sehingga jumlah kerugian belum dapat terakumulasi secara pasti,” jelas AKP Catur.
Disebutkan, jika nanti perkara pokoknya sudah ditangai secara maksimnal berdasarkan jumlah korban dan kerugian yang ada sudah pasti, maka akan dilaksanakan fase penanganan berikutnya. Yakni berupa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk mengungkap aliran penggunaan uang kerugian korban serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama kalangan lansia dan pensiunan, untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ingat, jika tawaran terlalu indah untuk jadi kenyataan, biasanya itu hanyalah tipu muslihat pelaku,” pungkas Kasat Reskrim. (Dia)