BENER, Menjelang pelaksanaan kampanye dan pemilihan kepala daerah, praktik politik uang akan makin gencar dilakukan. Padahal secara undang undang, baik yang memberi maupun yang menerima dapat terkena sanksi pidana. Hal tersebut akan menjadi tugas berat Bawaslu Purworejo untuk mengawasi praktik politik uang tersebut.
“Bawaslu sebagai fungsi pencegahan agar lebih berhati-hati dalam bertugas. Hal itu karena perputaran uang itu pasti terjadi dalam politik elektoral,” ucap Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi saat ditemui di sela acara rakorda GMPK se-Jawa Tengah bagian selatan, Sabtu (20/9).
Disebutkan, masalah keuangan memang diatur oleh para paslon, yang digunakan untuk biaya operasional kampanye. “Termasuk tim sukses tidak ada masalah kalau diberi uang operasional. Tapi mempengaruhi pemilih dengan iming-iming, itu yang kita antisipasi,” lanjutnya.
Purnomo membandingkan kondisi pilkada dengan pemilihan anggota legislatif. Menurutnya, secara prinsip, wataknya sama karena pelaksanaannya butuh biaya politik. Namun pada pilkada putaran uangnya lebih besar, apalagi hanya ada dua calon.
Ia pun mengakui, politik uang itu meskipun ada tapi sulit dibuktikan. Untuk itu, selaku Ketua Bawaslu, Purnomosidi kembali berpesan kepada kedua calon agar bisa memahami situasi ini serta lebih berhati-hati.
Adapun kepada pemilih, dirinya pun menyadari kultur masyarakat yang tidak cukup memadai atau keberanian untuk langsung menegur kepada timses maupun calon bila menemukan pelanggaran.
“Maka sebaiknya masyarakat melaporkan saja bila menemui hal yang tidak semestinya. Bisa dilaporkan bisa langsung ke Bawaslu atau pengawas di tingkat desa maupun melalui media,” tandasnya. (Dia)