PURWOREJO, Aktivitas penambangan pasir besi tak berizin di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag kembali terjadi. Meski telah ditertibkan berkali-kali, aktivitas ilegal tersebut kembali dilakukan. “(Di Purworejo), kalau yang sering dapat aduan memang di wilayah selatan itu. Tapi kalau kita datang, aktivitas berhenti. Nanti kita pergi, aktivitas dilanjutkan lagi. Ya hit and run begitu,” kata Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan, Panut Priyanto, Selasa (18/3/2025).
Ditemui di ruang kerjanya, Panut menjelaskan, ketentuan izin usaha penambangan dituangkan dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022 terkait Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara.
“Sebelumnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, hal tersebut merupakan kewenangan provinsi. Kemudian Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangannya ditarik ke pemerintah pusat. Wewenang kami ada di Perpres nomor 55 Tahun 2022 terkait komoditas Mineral Non Logam, Mineral Non Logam Tertentu dan Batuan. Untuk komoditas Logam dan Batubara pengelolaannya tetap di pemerintah pusat, termasuk pasir besi yang merupakan komoditas logam,” jelas Panut.

Di Purworejo, lanjutnya, hanya ada tujuh usaha pertambangan yang dinyatakan legal atau berizin, berada di tiga kecamatan. Yakni satu izin usaha batu andesit di Loano, satu pengolahan batu sertu (kerikil) di Banyuurip, dan lima izin usaha andesit di Bagelen.
Dijelaskan, izin penambangan pasir besi merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meskipun demikian, Panut menyebutkan bahwa setiap bentuk penambangan liar tidak bisa ditolerir, harus berhenti. Sanksi yang diberikan, lanjutnya, diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 padal 158 berupa sanksi pidana dan denda. Yakni hukuman penjara maksimal lima tahun dan atau denda maksimal Rp100 miliar.
Penertiban yang dilakukan, imbuhnya, adalah dengan melibatkan aparat penegak hukum. Dijelaskan bahwa tepat setahun lalu, pihaknya juga sudah melakukan penertiban di wilayah tersebut dengan melibatkan Satpol PP, Polres, serta Dinas LHP, dan pihak desa. “Saat kami ke sana, ya sepi tidak ada aktivitas, tapi ada ekskavator yang ditinggal di tepi hutan. Ya itu tadi, mereka hit and run, berpindah-pindah sehingga sulit pengawasan,” ungkap Panut.
Pihaknya pun sudah menyampaikan ke pemdes yang wilayahnya punya potensi tambang. Yakni agar mereka mengedukasi masyarakat supaya jangan sampai melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Dinas ESDM Wilayah Serayu Selatan juga mengharapkan kesadaran masyarakat agar bisa menyampaikan informasi yang diakses melalui kanal resmi; bisa lewat Lapor Bupati, Lapor Gubernur, maupun melalui Polres.
“Peran masyarakat harus menonjol karena pemerintah pusat punya keterbatasan. Setiap laporan dari masyarakat melalui kanal resmi akan kami tindak lanjut meskipun nanti kami kerjasama dengan teman-teman di Kabupaten,” pungkasnya. (Dia)