PURWOREJO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (7/9/2026).
Penyerahan tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Purworejo perihal penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu serta permintaan nama calon Pengganti Antarwaktu (PAW).
PAW dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Golkar untuk Dapil Purworejo 1 atas nama Tuntaskan Proses PAW, KPU Purworejo Serahkan Dokumen kepada Pimpinan DPRD Purworejo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menyerahkan dokumen proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Purworejo kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo, Senin (7/9/2026).
Penyerahan tersebut menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Purworejo perihal penyampaian nama anggota DPRD yang berhenti antarwaktu serta permintaan nama calon Pengganti Antarwaktu (PAW).
PAW dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Golkar untuk Dapil Purworejo 1 atas nama Sri Susilowati, yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1547 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024, calon pengganti antarwaktu adalah Ardhi Satya Sadarma, sebagai calon dengan peringkat suara sah terbanyak berikutnya.
Dokumen PAW diserahkan secara langsung oleh Ketua beserta Anggota KPU Purworejo, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Purworejo dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman, bersama Akhmad Afif, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa KPU telah menyelesaikan kewajibannya dalam menindaklanjuti surat DPRD terkait proses PAW dalam jangka waktu lima hari sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, proses ini dapat diselesaikan dengan lancar dalam 5 hari berkat dukungan dan sinergi dari semua pihak,” ujar Jarot.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Purworejo.
“kami berterimakasih atas proses PAW dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan. Kami berharap sinergi yang sudah berjalan dapat berlanjut kedepannya” terang Rokhman.
Penyerahan dokumen PAW ini menjadi bagian dari tahapan administratif dalam memastikan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,
yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia.
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan persyaratan sesuai ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1547 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2024, calon pengganti antarwaktu adalah Ardhi Satya Sadarma, sebagai calon dengan peringkat suara sah terbanyak berikutnya.
Dokumen PAW diserahkan secara langsung oleh Ketua beserta Anggota KPU Purworejo, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Purworejo dan diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman, bersama Akhmad Afif, Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan bahwa KPU telah menyelesaikan kewajibannya dalam menindaklanjuti surat DPRD terkait proses PAW dalam jangka waktu lima hari sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, proses ini dapat diselesaikan dengan lancar dalam 5 hari berkat dukungan dan sinergi dari semua pihak,” ujar Jarot.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Kabupaten Purworejo.
“Kami berterimakasih atas proses PAW dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan. Kami berharap sinergi yang sudah berjalan dapat berlanjut ke depannya” terang Rokhman.
Penyerahan dokumen PAW ini menjadi bagian dari tahapan administratif dalam memastikan proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antarwaktu berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Dia)


































Comment