PURWOREJO, KPU Kabupaten Purworejo menggelar rapat pleno tertutup dalam rangka menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024. Rapat pleno diadakan di Kantor KPU Kabupaten Purworejo, Minggu (22/9). Berdasarkan urutan kehadiran pada saat pendaftaran, pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim serta pasangan Yuli Hastuti dan Dion Agasi Setiabudi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Keputusan Rapat Pleno Tertutup tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 2111 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024. Keputusan ditetapkan di Purworejo pada tanggal 22 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo.
”Seluruh persyaratan administrasi pasangan calon memenuhi syarat, sehingga kedua paslon bisa kami tetapkan,” tegas Jarot. Dijelaskannya, KPU Purworejo menerima pendaftaran paslon Yophi Prabowo dan Lukman Hakim pada tanggal 28 Agustus pukul 10.35.
Pasangan itu diusulkan gabungan partai politik Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Perindo. Gabungan partai politik pengusung pasangan Yophi Prabowo dan Lukman Hakim memiliki suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 96.731 suara.
KPU Kabupaten Purworejo juga menerima pendaftaran paslon Yuli Hastuti dan Dion Agasi pada 28 Agustus pukul 13.33. Pasangan itu diusulkan gabungan partai politik Partai Golongan Karya, PDIP, PKB, PKS, NasDem, PAN, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.
Gabungan partai politik pengusung pasangan Yuli Hastuti dan Dion Agasi Setiabudi memiliki suara sah Pemilu DPRD Kabupaten Purworejo pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 356.523 suara.
Setelah penetapan, KPU Kabupaten Purworejo akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 pada Senin (23/9) di Ganeca Convention Hall Purworejo. Pada hari dan lokasi yang sama, KPU Purworejo juga melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024.
Pasangan calon kemudian akan melaksanakan tahapan kampanye pada tanggal 25 September hingga 23 November. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebelumnya, KPU Purworejoa juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2024 sebanyak 616.780 pemilih. ”KPU Purworejo mengumumkan secara serentak DPT di seluruh wilayah pada 22 September dengan cara menempelkan DPT di tempat yang mudah diakses masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek dirinya terdaftar sebagai pemilih melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id,” tandasnya.( Dia)