PURWOREJO, Pemkab Purworejo menghapus sanksi Denda Pajak Daerah Selama Maret 2026. Program Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Daerah ini berlaku mulai 1 hingga 31 Maret 2026.
“Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-195 Kabupaten Kabupaten Purworejo, Pemkab Purworejo resmi meluncurkan Program Sanksi Administratif Pajak Daerah,” ujar Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo, Hadi Sadsila melalui Kepala Bidang Pajak Daerah, Toni Hartadi, Kamis (5/3/2026)
Ia menjelaskan, program Ini merupakan kebijakan bupati dan wabup Purworejo. Tujuannya, meringankan beban masyarakat, mendorong percepatan pembayaran pokok pajak, dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib paja. Juga untuk menurunkan angka piutang pajak daerah.
Toni menambahkan, program ini merupakan bentuk stimulus fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong percepatan pelunasan piutang pajak daerah.
“Program ini telah disusun secara terukur dan berbasis regulasi yang kuat. Yakni memberikan pembebasan bunga dan atau denda keterlambatan pembayaran pajak tanpa menghapus pokok pajaknya,” lanjut Toni.

Ditegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis pajak daerah dengan piutang tahun 2013 sampai dengan 28 Februari 2026. Melalui program ini, pemerintah menargetkan penurunan piutang sebesar kurang lebih 3,03 persen dalam periode satu bulan pelaksanaan.
Menurut Toni, meskipun sanksi administrasi dihapuskan, program ini justru berpotensi meningkatkan pendapatan riil daerah. “Fokus kami adalah realisasi pembayaran pokok pajaknya. Dengan penghapusan denda, masyarakat lebih terdorong untuk melunasi kewajiban pokoknya. Ini pendekatan persuasif dan insentif,” tambahnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai dapat mengurangi beban administrasi penagihan dan mendorong budaya kepatuhan pajak jangka panjang. Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Purworejo mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Maret 2026. Jangan ditunda, karena setelah periode berakhir, sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, momentum Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purworejo ini tidak hanya menjadi perayaan seremonial. Tetapi juga menghadirkan kebijakan nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dengan sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih maju dan berkelanjutan,” tandasnya. (Dia)




































Comment