PURWOREJO, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo menggelar Refleksi Integritas pada Peringatan HUT ke-195 tahun Kabupaten Purworejo. Kepada Purworejo News, Inspektur Pembantu V pada Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Anggit Wahyu Nugroho menyampaikan beberapa hal terkait hasil survei penilaian integritas (SPI) Kabupaten Purworejo tahun 2025.
Anggit menyebutkan, survei dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 2.009 responden yang mencakup pegawa internal, pengguna layanan, mitra kerja/vendor. Juga para ahli atau ekspert yang berinteraksi dengan instansi setidaknya 12 bulan terakhir.
“Hasil survei menunjukkan bahwa Indeks Integritas Kabupaten Purworeio tahun 2025 berada pada angka 71.84, menempatkan Kabupaten Purworeio pada kategori Rentan. Indeks tahun ini mengalami adanya penurunan sebesar -4.77,” ungkap Anggit, Rabu (4/3/2026).
Ia menyatakan, hasil SPI Tahun 2025 membawa Kabupaten Purworejo menempati posisi terendah selama lima tahun terakhir. Dirinya menilai, saat ini di Purworejo terjadi paradoks administratif pada upaya pengendalian korupsi.
Pemenuhan berbagai dokumen sebagai upaya pengendalian korupsi telah dipenuhi. “Namun dari nilai SPI menunjukkan angka yang rendah yakni 71,84 atau pada kategori rentan korupsi,” imbuhnya.
Anggit pun mengungkapkan, fakta kejadian korupsi pada kasus-kasus besar yaitu pembangunan Mini Zoo dan likuidasi Bank Purworejo yang masuk dalam ranah penegakan hukum, menjadi potret bahwa fakta tindak pidana korupsi masih terjadi di Kabupaten Purworejo. Dua masalah besar tersebut, menurutnya, sudah seharusnya tidak kembali terjadi pada masa-masa yang akan datang.
Terkait pengelolaan keuangan desa dan sektor pendidikan, Anggit menilai bahwa pengaduan masyarakat terus terjadi melalui kanal pengaduan milik Pemkab Purworejo, Inspektorat Daerah, lembaga Ombudsman maupun aparat penegak hukum.
“Hal ini perlu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk menegakkan nilai-nilai budaya integritas di berbagai sektor. Sehingga keluhan masyarakat terkait penyimpangan nilai-nilai integritas tidak lagi terjadi,” lanjut Anggit.

Secara umum, kondisi integritas Pemerintah Kabupaten Purworejo menunjukkan adanya tantangan yang perlu dihadapi dengar serius. Penurunan pada komponen ekspert menjadi sinyal bahwa perlu ada langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat pengawasan internal.
Selain itu, penguatan regulasi dan mekanisme penanganan benturan kepentingan juga sangat diperlukan untuk menciptakan ingkungan yang lebih transparan dar akuntabel. Dengan demikian, upaya perbaikan harus dilakukan secara nenyeluruh dan berkesinambungan.
Adapun rekomendasi untuk perbaikan mencakup penetapan standar operasional prosedur yang jelas untuk pengadaan barang dan asa, serta pelatihan bagi staf terkait. Selain itu, perlu dilakukan edukasi kepada vendor mengenai haknya untuk bersaing secara sehat dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengadaan.
Dalam SPI juga disebutkan perbandingan hasil indeks integritas Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan lembaga-lembaga lain yang berpartisipasi dalam SPI 2025. Dari total seluruh KLPD sebanyak 657 nstansi yang dinilai, Kabupaten Purworejo berada di peringkat 296 dari 657 instansi dengan skor SPI 2025 sebesar 71.84. Pada grup ini instansi dengan skor tertinggi ditempati oleh LAN dengan skor 84.23. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Lanny Jaya dengan skor 54.08
Dalam kelompok Provinsi Jawa Tengah dari 36 instansi, Purworeio meraih peringkat 30 dengan skor SPI 2025 sebesar 71.84. Pada kelompok ini instansi dengan skor tertinggi adalah Kabupaten Grobogan dengan skor 82.05, dan yang terendah adalah Kabupaten Rembang denqan skor 67.13
Sedangkan di wilayah Jawa, dari 119 instansi dan kabupaten, Purworejo berada di peringkat 84 dengan skor SPI 2025 sebesar 71.84. Pada wilayah ini instansi dengan skor tertinggi adalah Kota Madiun dengan skor 82.25, dan yang terendah adalah Kabupaten Bandung Barat dengan skor 65.02.
Terlepas dari hasil SPI tersebut, Anggit menegaskan bahwa di usianya yang telah memasuki 195 tahun, Kabupaten Purworejo harus kembali berbenah dalam menegakkan integritas di daerah.
“Tidak sekedar melakukan hal-hal administratif semata, namun benar-benar menunjukkan upaya menumbuhkan budaya integritas yang nyata. Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran harus dilakukan untuk nemastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap aspek pemerintahan,” tegas Anggit. (Dia)




































Comment