PURWOREJO, Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik dan meningkatkan kepuasan masyarakat, Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purworejo mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP). Dengan mengundang stakeholder terkait, FKP diadakan di Aula Kantor Kemenag pada Senin (24/8/2026).
Selain untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan kepuasan masyarakat, menurut ketua penyelenggara, Azizah Fibriana, FKP juga bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai jenis layanan publik dan standar pelayanan publik pada kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purworejo
“FKP ini juga sebagai sarana mengidentifikasi masalah dalam layanan publik, kemudian nantinya diharapkan juga akan ada rekomendasi dan solusi dari peserta. Berikutnya terdapat kesepakatan atas standar pelayanan publik di kantor Kementerian kami,” kata Azizah dalam laporannya.
Dalam FKP, tercatat ada 16 peserta dari berbagai unsur. Yakni Kabag Kesra Setda, Dinas Kesehatan, Pimpinan KBIHU Ar Rohmah dan Mukhlisin Muhammadiyah Purworejo, Pimpinan PPIU Grand Hassania dan Al Jamarat Tour & Travel Cabang Purworejo.
Berikutnya perwakilan dari berbagai unsur. Yakni jemaah 2026, ahli waris jemaah wafat 2027, pendaftar haji, pelimpahan porsi, pembatalan Haji, penggabungan Mahram, pendamping Lansia, dan media.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purworejo, Herman Susilo dalam paparannya menjelaskan, selain sebagai upaya menyampaikan informasi kegiatan, FKP tersebut juga untuk menyampaikan visi misi. Termasuk maklumat pelayanan dan kompensasi layanan.
Sesuai maklumat pelayanan, pihaknya menyampaikan siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Juga melakukan perbaikan secara terus- menerus. “Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, kami siap menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Herman.
Adapun sebagai kompensasi pelayanan, bagi penerima layanan yang tidak mendapat layanan sesuai dengan janji layanan – maklumat pelayanan Kemenhaj Purworejo serta dapat membuktikan bahwa hal tersebut karena kelalaian petugas, maka akan diberikan kompensasi berupa prioritas layanan berikutnya.
Dengan mengedepankan moto MABRUR, yakni
Melayani, Amanah, Berintegritas, Responsif, Uswah, dan Ramah, Herman menegaskan bahwa tarif layanan yang dilakukan adalah 0 rupiah. Atau tidak dipungut tambahan biaya sesuai ketentuan dengan jam layanan Senin sampai Kamis pukul 08 hingga 16.00. Sedangkan Jumat pukul 08 hingga 16.30.
Lebih lanjut Herman menyampaikan Rlrencana penyelenggaraan haji 1448/2027. Berdasarkan data awal ada sebanyak 687 calon jemaah. Rinciannya, urut porsi 615 calon jemaah, sisanya sebanyak 72 prioritas lansia. Berdasarkan hasil verifikasi, yang menunda sebanyak 25 orang, dilimpahkan 35, dan sudah haji kurang 18 tahun ada 10.
“Pemeriksaan Kesehatan haji 2027 dimulai akhir bulan Agustus atau awal September. Para jemaah haji reguler dapat melakukan cek kesehatan dan vaksin meningitis di puskemas setempat. Sedangkan jemaah haii khusus cek kesehatan di puskemas setempat, vaksin meningitis di rumah sakit,” ungkap Herman.
Hal lain yang diungkapkan Herman selaku Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah yakni bahwa istithaah kesehatan bukan untuk menunda keberangkatan, namun melindungi jiwa jemaah. Selain itu tim kesehatan dilibatkan dalam kegiatan manasik sehingga dapat mempertajam materi kesehatan.
Dijelaskan pula bahwa pendamping jemaah lansia disarankan dari pihak keluarga agar bertanggung jawab penuh terhadap lansia yang didampingi. Informasi lain, pemilihan Karu/Karom menunggu hasil istithaah. Pendamping lansia dan penggabung mahram boleh melakukan pemeriksaan kesehatan bersamaan dengan jemaah haji reguler
Herman juga menjelaskan berbagai layanan yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah.
Pelayanannya meliputi pendaftaran haji online dan offline, pelimpahan porsi haji, pembatalan porsi haji, penggabungan mahram dan pendampingan lansia, mutasi, koreksi data, dan penyelenggaraan haji.
Terkait pelimpahan haji, Herman menyebutkan hanya untuk suami/istri/anak/orang tua/saudara seayah atau seibu karena meninggal dunia atau sakit permanen. Sedangkan pembatalan porsi haji hanya boleh dilakukan oleh yang bersangkutan atau melalui ahli waris karena meninggal atau keinginan sendiri.
Adapun terkait mutasi (domisili, pindah tugas, pemggabungan mahfam) dilakukan setelah pelunasan biaya haji, koreksi data, dan penyelenggaraan hajiHerman juga menyatakan bahwa alur pendaftaran reguler secara offline yakni kurang lebih 25 menit. Ia kembali menegaskan pihaknya tidak menerima uang sepeserpun. Demikian pula dengan alur pelimpahan porsi, dianggap selesai terbit SPH baru dengan pelayanan selama 60 menit. Termasuk alur pembatalan, setiap jemaah mendapat tanda terima dengan
waktu pengurusan maksimal 55 menit.

Di akhir paparannya, Herman menyebutkan bahwa calon jemaah haji yang wafat sebelum 29 April 2019 tidak bisa melakukan pelimpahan, melainkan harus melalui mekanisme pembatalan. Pihaknya juga menyediakan saluran aduan di nomor 08222 4466 106 bagi masyarakat.
Kabag Kesra Nur Huda dalam kesempatan itu mengapresiasi upaya peningkatan kualitas layanan yang dilakukan oleh Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Purworejo. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi di masa mendatang.
Dinas Kesehatan melalui Sekdin dr. Budi Susanti dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa masukan. Diantaranya waktu istithaah selama tujuh bulan sebelum keberangkatan membuat kondisi yang berubah pada data jemaah.
Untuk itu pihaknya mengusulkan agar nantinya dua minggu sebelum keberangkatan dilakukan pemeriksaan ulang bagi jemaah, terutama yang mengalami gangguan kesehatan berisiko tinggi, termaauk yang gula darah tinggi, dan juga penyakit kanker.
dr. Budi juga memberikan usulan agar pendamping harus benar-benar dari keluarga dan bukan sama-sama lansia. “Kami juga ingin memastikan tidak ada jemaah dengan TBC aktif. Harus vaksin meningitis.
Dari peserta FKP lainnya yakni KBIH memberikan masukan agar jemaah risiko tinggi (risti) diberi waktu manasik tersendiri. Termasuk porsi pembiayaan ibadah ditambah.
Di sisi lain, penggabungan mahrom sangat bermanfaat bagi jemaah. Selain juga membantu petugas melayani jemaah. Pihak penyelenggara juga diberi masukan agar para jemaah terutama yang lansia juga dibekali materi kemandirian jemaah.
Seluruh masukan dan saran dari para peserta FKP selanjutnya didokumentasikan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah berikutnya sehingga menjadi lebih baik dari waktu sebelumnya. (Dia)









































































Comment