Beranda » Dini Hari, Polisi Bekuk 4 Pelaku Judi Ceki di Kampung Brengkelan Purworejo

Dini Hari, Polisi Bekuk 4 Pelaku Judi Ceki di Kampung Brengkelan Purworejo

PURWOREJO, Sat Reskrim Polres Purworejo berhasil membekuk kawanan penjudi yang tengah asyik bertaruh uang di salah satu  pekarangan rumah milik warga  RT 01 RW 01 Kampung Brengkelan Kelurahan Purworejo pada Minggu (10/3) lalu. Keempat pelaku kini berada di dalam tahanan Mapolres Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/4), Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut.

Disebutkan, berawal dari laporan warga, pada hari Minggu (10/4) dini hari sekitar pukul 01.15, di salah satu pekarangan rumah warga RT 01 RW 01 Kampung Brengkelan, empat orang tengah melakukan judi ceki atau menggunakan kartu dengan taruhan uang.

Kapolres memperlihatkan barang bukti

“Keempat pelaku tersebut yakni Yatno (47), Toyo (56), dan Yono (28), ketiganya bekerja sebagai buruh, serta Sulis (55) seorang karyawan swasta,” ungkap Kapolres. Dari keempat pelaku, lanjutnya, tiga diantaranya merupakan warga Purworejo yaitu Yatno, Sulis dan Yono. Sedangkan Toyo merupakan warga Kulon Progo DIY.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni dua set kartu cina, satu buah meja kayu, empat buah kursi, satu lampu, dan uang tunai sejumlah Rp834.000. Para pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk proses lebih lanjut.

“Para pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkap Kapolres. Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolres menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk menghindari tindakan perjudian. Hal itu karena sangat merugikan bagi diri sendiri bahkan keluarga. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *