PURWOREJO, Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo. Keduanya melancarkan aksinya menggunakan modus lowongan kerja palsu untuk menjerat korban.
Kedua tersangka berinisial DS (29) pria asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan AES (42) warga Desa Brengkol Kecamatan Pituruh.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri melalui Kasat Reskrim, AKP Catur Agus Y.P menjelaskan, tersangka DS dan AES bekerja sama untuk menjerat korban dengan cara memasang iklan lowongan kerja di Facebook.
“Setelah mendapatkan respon dari korban, mereka memintanya untuk mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan. Salah satunya di sebuah warung makan di Jalan Letjen S. Parman Kutoarjo,” jelas Kasat Reskrim, Kamis (30/1/2025).
Pada pertemuan tersebut, imbuhnya, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut. Adapun tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana berupa sepeda motor yang untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.
Kejadian terakhir terjadi pada Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 14.00. Kali ini Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, menjadi salah satu korban dari aksi tersangka. Korban pun melapor ke pihak berwajib. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.
Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1. Sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol H 5305 APD (kasus telah disidangkan di PN Purworejo) di TKP Bayan,
2. Sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AA 3891 V di TKP Bayan,
3. Sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol AB 2783 OP di TKP Kutoarjo,
4. Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H 5356 GS di TKP Kutoarjo:
5. Sepeda motor Honda Blade warna hitam Nopol H 3310 GP di TKP Kutoarjo:
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.
Kedua pelaku yang telah ditangkap pada tanggal 19 Oktober 2025 saat ini ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya. “Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya. (Dia)