Beranda ยป Beredar Kabar Nominal Denda Tilang dan Larangan Minta Damai, Kasat Lantas Polres Purworejo Beri Penjelasan

Beredar Kabar Nominal Denda Tilang dan Larangan Minta Damai, Kasat Lantas Polres Purworejo Beri Penjelasan

PURWOREJO, Akhir-akhir ini di grup WhatsApp kembali beredar pesan tentang Biaya Tilang terbaru di indonesia. Dalam isinya, disebutkan ada 13 jenis pelanggaran yang beserta besaran dendanya. Termasuk juga ajakan Jangan Minta Damai. Disebutkan WhatsApp itu sumbernya (dicopy) dari Mabes Polri.

Dalam pesan WhatsApp disebutkan beberapa jenis pelanggaran beserta besaran nominal tilangnya:
1. Tidak ada STNK Rp50.000
2. Tidak bawa SIM Rp25.000
3. Tidak pakai Helm Rp25.000
4. Penumpang tidak pakai helm Rp10.000
5. Tidakk pakai sabuk pengaman Rp20.000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp20.000
– Motor Rp10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp50.000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp20.000
9. Perlengkapan mobil Rp20.000
10. Melanggar TNBK Rp50.000
11. Menggunakan HP/SMS R 70.000
12. Tidak memiliki spion, klakson
– Motor Rp50.000
– Mobil Rp50.000
13. Melanggar rambu lalin Rp50.000.

Menanggapi edaran WhatsApp tersebut, Polres Purworejo melalui Kasat Lantas AKP Untung Ariyono memberikan penjelasan bahwa sistem tilang yang digunakan berdasarkan ETLE. “Besaran nominal tilangnya ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucapnya saat dihubungi pada Sabtu (9/11).

Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono

Dijelaskan bahwa nominal denda tilang yang dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1 juta. Rinciannya:
1. Tak Ada SIM denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281),
2. Tidak Bawa SIM/tidak dapat Menunjukkan SIM denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2),
3. Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan denda paling banyak Rp 500ribu (Pasal 280),
4. Tidak pakai spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1),
5. Tidak ada spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2),
6. Tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278),
7. Melanggar rambu lalu lintas denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1),
8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5),
9. Tidak dilengkapi STNK denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1),
10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289),
11. Tidak mengenakan helm standar nasional denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1),
12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1),
13 Pengendara motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2),
14. motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Dijelaskan pula bahwa nominal tersebut merupakan denda tilang maksimal. Artinya, jika pelanggar lalu lintas memutuskan untuk menyelesaikan di pengadilan dalam hal ini di kejaksaan, maka besaran denda bisa lebih kecil sesuai dengan keputusan hakim, dibanding denda maksimal berdasarkan peraturan perundangan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Ba Ur Tilang Satlantas Purworejo Aiptu Bambang Haryanto menambahkan, tampilan (pesan WhatsApp) seperti itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Dijelaskan, Polres Purworejo masih belum ada denda minimal.

“Makanya saya arahkan pelanggar supaya hadir di kejakasaan untuk mengikuti sidang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Paling (besaran yang dibayarkan) tidak sampai denda maksimal,” jelasnya.

Misalnya, Bambang memberikan contoh, pelanggar tidak pakai helm, ia membayar denda maskimal Rp250.000 melalui bank atau M banking maupun Indomaret. Tapi saat sidang di kejaksaan misalnya hanya didenda Rp50.000, maka sisa pembayaran akan dikembalikan melalui bank yakni BRI Unit Kledung untuk wilayah Purworejo.

Adapun metode pembayaran virtual account BRI adalah untuk mereka yang akan membayar pajak kendaraan tapi masih ada denda tilang. Sistem ini adalah untuk membuka blokir ETLE yang dilakukan bagi mereka yang akan membayar pajak kendaraan tapi melakukan pelanggaran lalulintas. Pembayaran sesuai dengan denda maksimal yang ditentukan. (Dia)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *