BERITA
Home / BERITA / Beredar Kabar Nominal Denda Tilang dan Larangan Minta Damai, Kasat Lantas Polres Purworejo Beri Penjelasan

Beredar Kabar Nominal Denda Tilang dan Larangan Minta Damai, Kasat Lantas Polres Purworejo Beri Penjelasan

PURWOREJO, Akhir-akhir ini di grup WhatsApp kembali beredar pesan tentang Biaya Tilang terbaru di indonesia. Dalam isinya, disebutkan ada 13 jenis pelanggaran yang beserta besaran dendanya. Termasuk juga ajakan Jangan Minta Damai. Disebutkan WhatsApp itu sumbernya (dicopy) dari Mabes Polri.

Dalam pesan WhatsApp disebutkan beberapa jenis pelanggaran beserta besaran nominal tilangnya:
1. Tidak ada STNK Rp50.000
2. Tidak bawa SIM Rp25.000
3. Tidak pakai Helm Rp25.000
4. Penumpang tidak pakai helm Rp10.000
5. Tidakk pakai sabuk pengaman Rp20.000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp20.000
– Motor Rp10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok Rp50.000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp20.000
9. Perlengkapan mobil Rp20.000
10. Melanggar TNBK Rp50.000
11. Menggunakan HP/SMS R 70.000
12. Tidak memiliki spion, klakson
– Motor Rp50.000
– Mobil Rp50.000
13. Melanggar rambu lalin Rp50.000.

Menanggapi edaran WhatsApp tersebut, Polres Purworejo melalui Kasat Lantas AKP Untung Ariyono memberikan penjelasan bahwa sistem tilang yang digunakan berdasarkan ETLE. “Besaran nominal tilangnya ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ucapnya saat dihubungi pada Sabtu (9/11).

Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono

Dijelaskan bahwa nominal denda tilang yang dibayarkan oleh pelanggar berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1 juta. Rinciannya:
1. Tak Ada SIM denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281),
2. Tidak Bawa SIM/tidak dapat Menunjukkan SIM denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2),
3. Tidak dipasangi tanda nomor kendaraan denda paling banyak Rp 500ribu (Pasal 280),
4. Tidak pakai spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 285 ayat 1),
5. Tidak ada spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 285 ayat 2),
6. Tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 278),
7. Melanggar rambu lalu lintas denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1),
8. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 5),
9. Tidak dilengkapi STNK denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 288 ayat 1),
10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 289),
11. Tidak mengenakan helm standar nasional denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 291 ayat 1),
12. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 293 ayat 1),
13 Pengendara motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari denda paling banyak Rp100 ribu (Pasal 293 ayat 2),
14. motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Dijelaskan pula bahwa nominal tersebut merupakan denda tilang maksimal. Artinya, jika pelanggar lalu lintas memutuskan untuk menyelesaikan di pengadilan dalam hal ini di kejaksaan, maka besaran denda bisa lebih kecil sesuai dengan keputusan hakim, dibanding denda maksimal berdasarkan peraturan perundangan.

Raih Predikat Menuju WBK, RSUD dr. Tjitrowardoyo Purworejo Tingkatkan Pelayanan Bersih dan Transparan

Berkaitan dengan hal tersebut, Ba Ur Tilang Satlantas Purworejo Aiptu Bambang Haryanto menambahkan, tampilan (pesan WhatsApp) seperti itu sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Dijelaskan, Polres Purworejo masih belum ada denda minimal.

“Makanya saya arahkan pelanggar supaya hadir di kejakasaan untuk mengikuti sidang sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Paling (besaran yang dibayarkan) tidak sampai denda maksimal,” jelasnya.

Misalnya, Bambang memberikan contoh, pelanggar tidak pakai helm, ia membayar denda maskimal Rp250.000 melalui bank atau M banking maupun Indomaret. Tapi saat sidang di kejaksaan misalnya hanya didenda Rp50.000, maka sisa pembayaran akan dikembalikan melalui bank yakni BRI Unit Kledung untuk wilayah Purworejo.

Adapun metode pembayaran virtual account BRI adalah untuk mereka yang akan membayar pajak kendaraan tapi masih ada denda tilang. Sistem ini adalah untuk membuka blokir ETLE yang dilakukan bagi mereka yang akan membayar pajak kendaraan tapi melakukan pelanggaran lalulintas. Pembayaran sesuai dengan denda maksimal yang ditentukan. (Dia)

Pimpin Pembahasan Percepatan Perolehan Tanah, Kakanwil BPN Jawa Tengah Sampaikan Hal Ini

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

DPRD
previous arrow
next arrow
NEW CAKTI
previous arrow
next arrow
ESDM
previous arrow
next arrow
MTSN 1
previous arrow
next arrow
GAPENSI
previous arrow
next arrow
SINAR HARAPAN
previous arrow
next arrow

SEKILAS PURWOREJO

Laka Lantas di Jalan Tentara Pelajar Purworejo, Kopada Berpenumpang Pelajar Terguling Usai Tabrak Motor

PURWOREJO, Purworejonews.com. Sebuah angkutan umum Kopada yang membawa sejumlah pelajar saat pulang sekolah, terbalik setelah menabrak sebuah sepeda motor yang ...

Dengarkan Aspirasi Masyarakat, Panitia Akhirnya Rebranding dan Sayembarakan Logo Hari Jadi ke-194 Purworejo

PURWOREJO, Beberapa saat setelah dilaunching pada Jum'at (31/1/2025) siang, logo Hari Jadi ke-194 Kabupaten Purworejo mendapat kritikan dan masukan dari ...

Dihuni 86 KK, Populasi Kambing di Desa Gunung Wangi Purworejo Lebih Banyak dari Jumlah Warganya

KALIGESING, Desa Gunung Wangi di Kecamatan Kaligesing, menjadi salah satu pilihan dalam uji paket wisata yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata, ...

Sayur Blibar Khas Desa Pucungroto Purworejo, Tunggu 3 Hari Baru Bisa Dinikmati

KALIGESING, Sayur Blibar merupakan masakan tradisional khas Desa Pucungroto Kecamatan Kaligesing, Purworejo. Sayuran yang bahan bakunya berasal dari biji buah ...

Ditarik dari Pantai Jatimalang, Ribuan Warga Saksikan Proses Penguburan Hiu Tutul Seberat 4,2 Ton

PURWODADI, Ribuan warga yang berasal dari berbagai wilayah tumpah ruah di sekitar area hiu tutul (Rhincodon Typus) yang terdampar dan ...

Paguyuban Pedagang Pasar Baledono Undang Gus Miftah, Ribuan Warga Tumpah di Jalan A Yani Purworejo

PURWOREJO, Pengajian dai kondang Gus Miftah yang digelar di depan Pasar Baledono, Purworejo, pada Selasa (8/8) malam dihadiri ribuan warga ...

Gaji Rp 11 Juta Sebulan, Jabatan Direktur PDAU Kurang Diminati Masyarakat

PURWOREJO, Kursi Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Purworejo yang kosong sejak pejabat lama terjerat kasus pidana, tampaknya kurang diminati oleh ...

NASIONAL

Mengenal Desa Rejoagung, Potensi Meningkat Usai Program Penataan Akses Reforma Agraria*

JOMBANG, Di Desa Rejoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Tiimur, air bukan hanya berkah, melainkan juga pintu pembuka rezeki baru bagi warganya ...

Wisuda 624 Taruna/i STPN, Menteri ATR/BPN Sampaikan Hal Ini

SLEMAN, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mewisuda 624 Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) ...

Wujudkan Tata Kelola Anggaran Transparan dan Akuntabel, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pedoman

JAKARTA, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan Bimbingan Teknis (bintek) untuk menyamakan persepsi 88 Satuan Kerja (Satker) ...

Temu Karya Teladan, Seorang Warga Desa Donorejo Purworejo Terima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional

JAKARTA, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menggelar acara Temu Karya Teladan Penerima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2025 di Jakarta ...

Meriahkan HUT ke-80 RI, Kementerian ATR/BPN Bakal Turut Ramaikan Karnaval Kemerdekaan

JAKARTA, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ikut meramaikan Karnaval Kemerdekaan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 ...

MoU dengan 44 Kampus, Wagub Jateng Minta Mahasiswa KKN Dampingi Perangkat Desa Validasi Data RTLH

SEMARANG, Keterlibatan mahasiswa dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik diharapkan dapat mendampingi masyarakat dan perangkat desa dalam mewujudkan data ...

Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

JAKARTA, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Table Tennis Championships yang diselenggarakan oleh National ...

Unissula Bersholawat, Taj Yasin Ajak Masyarakat Seimbangkan Perawatan Ruh dan Jasad

SEMARANG, Lantunan shalawat bergema di Auditorium Universitas Sultan Agung Semarang dalam acara Unissula Bersalawat pada Senin (4/8/2025) malam. Momen tersebut ...

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

JAKARTA, Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, ...

Sampaikan 10 Capaian di Depan DPRD, Wagub Jateng: Tidak Ada Superman, Adanya Superteam

SEMARANG, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Jawa Tengah sebagai superteam. Hal itu ...

SOSOK

Drama Malam Itu Menegaskan Bahwa Indonesia Ada Dalam Peta

Oleh: Azis Subekti *) Malam di Indonesia Arena tidak hadir sebagai kebetulan. Ia seperti halaman yang lama ditahan untuk dibuka—pelan, ...
/ OPINI, SOSOK

Prabowo Dibentuk Proses, Bukan Kekuasaan

Oleh: Azis Subekti * Tidak semua manusia tumbuh dalam ketenangan yang sama. Sebagian dibesarkan oleh satu tempat yang menetap, sebagian ...
/ OPINI, SOSOK

Akal Budi sebagai Fondasi Bangsa: dari Pelajaran Jepang ke Ikhtiar Indonesia

Oleh: Azis Subekti, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Ketika Hiroshima runtuh menjadi hamparan puing akibat ledakan bom atom, dunia seakan ...
/ OPINI, SOSOK

Kepengurusan PWRI Puworejo Ajak Anggota Tamasya dan Dirikan Koperasi

PURWOREJO, Soekoso DM kembali terpilih menjadi Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Purworejo Masa Bhakti 2024-2029. Bupati Yuli Hastuti ...
/ SOSOK

Pilkades Sangubanyu, Utet Barli Manuhana Bertekad Kembalikan Kejayaan Desa

GRABAG, Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag merupakan salah satu wilayah yang paling banyak jumlah calon kepala desa (calkades) pada ajang Pilkades ...
/ SOSOK

12 Hari Ikut Jambore Dunia, Zayana Fathania Ceritakan Pengalamannya

PURWOREJO, Satu-satunya wakil Purworejo yang mengikuti Jambore Dunia di Korea Selatan yakni Zayana Fathania, siswa kelas 9F SMPN 2, telah ...
/ BERITA, SOSOK

WISATA

Ribuan Orang Saksikan Ritual Sedekah Laut di Pantai Genjik

GRABAG, Para nelayan di Desa Kertojayan, Kecamatan Grabag, yang tergabung dalam Langgeng Raharjo, menggelar ritual sedekah laut di Pantai Genjik, ...

Bupati Ingin Art Center Jadi Ikon dan Magnet Wisata Perkotaan

PURWOREJO, Bupati Purworejo Agus Bastian meresmikan gedung Art Center Purworejo yang terletak di kompleks pendopo kabupaten, Jumat (4/8). Peresmian ditandai ...

BSD di Kaligesing, Bupati Tinjau Makam Syekh Maulana Maghribi

KALIGESING, Bupati Purworejo Agus Bastian kembali melaksanakan kegiatan Bupati Saba Desa (BSD) di Kecamatan Kaligesing, Senin (24/7). Secara berurutan rombongan ...

OPINI

Drama Malam Itu Menegaskan Bahwa Indonesia Ada Dalam Peta

Oleh: Azis Subekti *) Malam di Indonesia Arena tidak hadir sebagai kebetulan. Ia seperti halaman yang lama ditahan untuk dibuka—pelan, ...

Prabowo Dibentuk Proses, Bukan Kekuasaan

Oleh: Azis Subekti * Tidak semua manusia tumbuh dalam ketenangan yang sama. Sebagian dibesarkan oleh satu tempat yang menetap, sebagian ...

Akal Budi sebagai Fondasi Bangsa: dari Pelajaran Jepang ke Ikhtiar Indonesia

Oleh: Azis Subekti, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Ketika Hiroshima runtuh menjadi hamparan puing akibat ledakan bom atom, dunia seakan ...

Menjaga Air, Menjaga Nurani: Catatan dari Danau Menjer

Oleh: Azis Subekti, Anggota DPR RI Komisi II, Dapil Jawa Tengah VI Ada lanskap yang tak pernah meminta apa-apa selain ...