PURWOREJO, Seorang pria asal berinisial M (37) warga Kecamatan Kutoarjo berhasil diamankan oleh Reskrim Polsek Kutoarjo setelah mengambil motor milik tetangganya sendiri pada bulan November tahun 2023 lalu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo saat konferensi pers pada Sabtu (11/05) sore menjelaskan menjelaskan secara rinci kejadian tersebut. “Pelaku merupakan seorang buruh harian yang melakukan pencurian di dalam rumah kosong milik almarhum H. Iskandar di Gang Selarik RT 01 RW10 Kelurahan Kutoarjo,” jelas Kapolres.
Dijelaskan, anak H. Iskandar yakni Dwi Iswanto melaporkan ke Polsek Kutoarjo terkait pencurian di rumah milik ayahnya. Selanjutnya tim Reskrim Polsek Kutoarjo menindaklanjuti laporan tersebun dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 18.00, tim Reskrim kami berhasil menangkap pelaku kejahatan pencurian sepeda motor di daerah Kutoarjo, dimana pelaku merupakan tetangga korban sendiri, ” ungkap Kapolres.
Dijelaskan, pada saat kejadian, pelaku melihat pintu belakang rumah H. Iskandar dalam keadaan rusak sehingga tersangka dapat masuk dengan mudah ke dalam rumah kosong tersebut, lalu mengambil sepeda motor yang ada di dalamnya.
Hasil curian tersebut, lanjut Kapolres, disimpan oleh pelaku dirumahnya selama tiga hari. Rencana motor tersebut oleh pelaku akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah STNK dan satu unit sepeda motor merk Viar warna hitam type VIZ tanpa plat nomor tahun 2014 beserta kunci kontaknya.
Di hadapan petugas pelaku mengungkapkan penyesalan atas kejadian yang dilakukannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi.
“Saya baru satu kali ini melakukan pencurian. Pada saat itu saya khilaf dan saya menyesal serta berusaha tidak akan mengulanginya lagi,” sesalnya.
Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Viar seharga sekitar Rp 5 juta. Pelaku dipersangkakan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan menjadi tanggung jawab kita bersama, dimana peran serta masyarakat sangat diperlukan. Minimal tumbuh kesadaran untuk tidak menciptakan adanya keadaan yang menimbulkan kesempatan terjadinya tindak pidana,” himbau Kapolres. (Dia)