PURWOREJO, Seorang residivis yang merupakan pria paruh baya asal Cilacap membobol sebuah warung kelontong di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo. Beruntung, aksinya dapat segera diketahui dan pelaku ditangkap oleh pihak berwajib meski korban mengalami kerugian jutaan rupiah akibat warungnya dibobol oleh pelaku.
Dalam siaran persnya yang dirilis pada Rabu (13/3), Humas Polres Purworejo menyebutkan, kejadian pembobolan warung tersebut terjadi pada Senin (15/1) dini hari. Saat itu, warung kelontong milik Hadi Kusyanto (60) warga Kelurahan Sucen Juru Tengah Kecamatan Bayan  telah dikunci gembok oleh istri korban yakni Kanti (50).
“Kejadian pencurian ini berawal saat hari Minggu (14/1) istri korban, Kanti (50) menutup warung kelontong korban yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo. Pada saat menutup warung, kondisi dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu juga sudah dikunci menggunakan gembok,” kata Kapolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman Warsito mewakili Kapolres AKBP Eko Sunaryo.
Namun, pada hari Senin (15/1) dini hari sekitar pukul 01.00 korban dihubungi oleh istrinya yang berjualan gorengan di dekat warung kelontong milik korban. Disebutkan bahwa pintu warung dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak empat buah, berbagai jenis rokok, kopi sachet, makanan, susu kaleng dan kemasan, serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp 50.000. Apabila ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 2 juta.
Kemudian korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purworejo. “Pencurian warung kelontong dilakukan pelaku dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis. Setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut,” jelas Bruyi.
Setelah menerima laporan selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (27/2) Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
Pelaku yang berinisial Pur (51) merupakan warga Jalan Nusakambangan Km. 3 Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan yang saat ini berdomisili di Desa Tegal Kuning RT 001 RW 005 Kecamatan Banyuurip.
“Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016,” imbuh Kapolsek Purworejo.
Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis kecil, jaket warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.
Akibat tindakan kriminalnya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Dia)