PURWOREJO, Pada triwulan 3 tahun 2026, tercatat sebanyak 7.668 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Purworejo terindikasi transaksi judi online. Saat ini tercatat sebanyak 58.660 KPM di Purworejo. Dengan demikian, 7.668 KPM terindikasi judi online tersebut hampir setara dengan 14 persen dari jumlah penerima.
Data tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kabupaten Purworejo, Hendrawan Widi saat dihubungi pada Jumat (25/9/2026).
Hendra menjelaskan, berdasarkan data dari Kementerian Sosial ada sejumlah 7.668 KPM di Purworejo yang semula pada triwulan 2 tahun 2026 menerima bansos dari pemerintah pusat. “Namun mereka tidak lagi menerima di triwulan 3 tahun 2026 karena masuk dalam data temuan PPATK yang terindikasi dalam transaksi judi online,” ungkap Hendra.
Ia menambahkan, dari jumlah tersebut, paling banyak berada di Kecamatan Bruno yakni sebanyak 1.144.
Meski demikian, menrurut Hendra, mereka yang terindikasi transaksi judi online dapat mengajukan usulan sanggah maupun stop judol melalui akun aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) pemerintah desa atau kelurahan.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kadin SosdaldukKB Kabupaten Purworejo, Andang Nugerahatara Sutrisno.
“Kalau terkait proses treatment, kami posisi di Kabupaten meneruskan proses sanggah judol dari desa dan kelurahan. Yakni setelah pemerintah desa dan kelurahan serta operator SIKS-NG melakukan wawancara kemudian betul betul meyakini bahwa memang identitas yang bersangkutan disalahgunakan untuk judol,” jelas Andang.
Ia menegaskan bahwa data judol tersebut langsung dari Kementerian Sosial yang disampaikan kepada para pendamping KPM. “Jadi bukan dari kami,” imbuh Andang.
Ia pun mengimbau warga yang tidak merasa terlibat dalam judi online namun namanya tidak tercantum dalam PKM triwulan 3 tahun untuk menyampaikan usulan sanggah. Selain juga dapat melakukan kroscek kembali isian DTSEN melalui aplikasi SIKSNG desa, cek bansos, serta portal perlinsos. (Dia)


































Comment