PURWOREJO, Lebih dari enam bulan tak lagi terpantau Universitas Muhammadiyah (UMPwr) Purworejo, seorang warga negara asing (WNA) asal Mali berinisial A.M.B.D. akhirnya ditemukan di Jakarta oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo.
Penelusuran tersebut berujung pada proses hukum setelah A.M.B.D. diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal dan tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.
A.M.B.D. sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa UMPwr dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk keperluan pendidikan.
Namun, yang bersangkutan hanya mengikuti perkuliahan selama satu semester. Setelah itu, keberadaannya tidak lagi diketahui oleh pihak universitas.
Pihak kampus kemudian mencabut sponsorship terhadap A.M.B.D. dan menetapkan status drop out terhitung sejak 11 September 2026.
Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Kantor Imigrasi Purworejo untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap keberadaan WNA asal Mali tersebut.
Upaya pencarian kemudian dilakukan petugas. Dalam prosesnya, A.M.B.D. diketahui akan melintas melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta pada 14 September 2026 setelah sebelumnya masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) Kantor Imigrasi Purworejo.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Petugas Kantor Imigrasi Purworejo menuju Jakarta dan melakukan penjemputan terhadap A.M.B.D pada Selasa (15/9/2026). Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Purworejo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan A.M.B.D. merupakan WN Mali yang sebelumnya memiliki ITAS Pelajar dengan UMPwr ebagai penjamin.
Setelah sponsorship universitas dicabut, A.M.B.D. tidak lagi memiliki penjamin. Ia juga diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggal selama tiga hari serta tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, proses penegakan hukum dilanjutkan melalui mekanisme peradilan. Kantor Imigrasi Purworejo menghadirkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian, saksi, serta penerjemah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo.
A.M.B.D. didakwa melanggar Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban memberikan keterangan mengenai identitas diri serta melaporkan perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat kepada Pejabat Imigrasi.
Dalam persidangan pada Kamis (17/9/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
A.M.B.D. dijatuhi pidana denda sebesar Rp8 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama delapan hari.
Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran denda melalui mekanisme yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Purworejo.
Setelah proses pembayaran selesai, Kantor Imigrasi Purworejo kembali melakukan pendetensian terhadap A.M.B.D. sembari mempersiapkan proses pemulangan ke negara asal.
Selain proses hukum pidana, terhadap A.M.B.D. juga dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia. Kantor Imigrasi Purworejo juga memproses pencantuman yang bersangkutan dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra, mengatakan pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo dilakukan secara berkelanjutan.
“Pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Purworejo dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan, koordinasi dengan berbagai pihak, serta penindakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian,” kata Irwan.
Menurutnya, penanganan terhadap A.M.B.D. merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Informasi dari penjamin, pemantauan data keimigrasian, koordinasi antarunit keimigrasian, hingga penelusuran keberadaan orang asing menjadi bagian dari rangkaian pengawasan secara terpadu.
“Informasi dari penjamin, pemantauan data keimigrasian, koordinasi antarunit keimigrasian, hingga penelusuran keberadaan orang asing menjadi bagian dari rangkaian pengawasan yang dilakukan secara terpadu,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, kebijakan keimigrasian Indonesia menerapkan prinsip selective policy. Prinsip tersebut menempatkan kepentingan nasional sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian izin kepada orang asing untuk masuk, tinggal, dan berkegiatan di Indonesia.
“Orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta tujuan dan status izin tinggal yang dimilikinya,” tegasnya. (Ita)


































Comment