PURWOREJO, Dengan masih ditemukannya kasus pernikahan dini di wilayah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Kabupaten Purworejo terus memperkuat upaya pencegahan secara persuasif dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak dan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA).
Pelatihan diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo di Aula PKK Kabupaten, Selasa (14/4/2026).
Sosialisasi yang menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan komitmen dalam perlindungan anak di Kabupaten Purworejo ini, dibuka oleh Bupati Yuli Hastuti. Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti mendampingi bupati dalam kegiatan yang diikuti unsur perangkat desa dari delapan kecamatan. Yakni Purworejo, Gebang Ngombol, Bayan, Banyuurip, Kaligesing, Bener, dan Loano.
Bupati dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas komitmen dalam melindungi anak sebagai generasi penerus pembangunan daerah.
“Anak merupakan aset bangsa yang harus kita lindungi bersama. Pemerintah Kabupaten Purworejo berkomitmen untuk menjamin pemenuhan hak anak serta mencegah praktik perkawinan usia anak,” ujarnya.
Menurutnya, pernikahan dini memiliki dampak negatif yang luas, mulai dari terhambatnya pendidikan, meningkatnya risiko kemiskinan, hingga risiko kesehatan bagi ibu dan bayi. (Dia)






































































Comment