PURWOREJO, Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Purworejo memberikan fasilitas pembuatan akte kelahiran bagi bayi yang baru lahir dan sudah diberi nama oleh orang tuanya. Tak hanya itu, Dukcapil bekerjasama dengan rumah sakit maupun Puskesmas juga langsung mencantumkan nama anak tersebut ke dalam kartu keluarga (KK) serta mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal tersebut disampaikan Kadin Dukcapil Purworejo, Suryadi saat acara forum grup diskusi (FGD) Triwulan pertama di Aula Kantor Dukcapil, Selasa (14/4/2026). FGD
dihadiri unsur dari Dinkominfostasandi, Organisasi Setda Kabupaten Purworejo, Camat Purwodadi dan Gebang, Ketua TP PKK Purworejo, Lurah Lugosobo, Kades Kebonsari. Juga PPDI, akademisi UMPwr, MKKS SMA, RS PKU Muhammadiyah Kutoarjo. Hadir pula perwakilan dari BPR BKK Purworejo dan BPR BKK Kecamatan Butuh.
Dalam forum tersebut, Suryadi juga memaparkan tentang standar operasional prosedur (SOP) layanan kedatangan maupun kepindahan penduduk. Dalam hal ini bagi penduduk yang datang maupun pindah apabila akan berganti KTP maka
dokumen kependudukan harus benar benar lengkap.
“Misalnya yang mau pindah dari Purworejo ke tempat lain maka yang harus sudah rekam KTP sebagai syarat kelengkapan dokumen. Kalau tidak mau maka mereka tidak bisa dipindahkan karena secara sistem dari pusat sudah dikunci,” jelas Suryadi.
SOP tersebut memfasilitasi masyarakat Purworejo mengurus dokumen kependudukan termasuk mengurus kepindahannya. Demikian pula sebaliknya bila ada warga yang ingin pindah ke Purworejo maka dibantu Dukcapil dengan syarat ada surat pindah dari daerah asal.
“Atau langsung datang ke Dukcapil tanpa surat pindah dan akan diurus,” ucapnya.

Termasuk anggota keluarga yang belum punya dokumen seperti akte kelahiran sebagai dokumen dasar yang mendasari dokumen lainnya. Ia pun menyarankan, bila satu anggota keluarga mengurus dokumen kependudukan, maka diselesaikan di Kantor Dukcapil sekaligus.
Suryadi menekankan bahwa kunci data kependudukan ada dalam Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Satu data bisa digunakan untuk semua layanan baik kesehatan, pendidikan, sosial, maupun sarana transportasi seperti naik kereta atau pesawat. Termasuk juga urusan perbankan,” imbuhnya.
Pembuatan IKD, lanjutnya, membutuhkan waktu kurang dari 30 menit. Selain itu,
dokumen kependudukan hanya bisa diakses oleh anggota keluarga sehingga meminimalisir calo. Hal itu karena data sudah dikunci oleh pusat.
Untuk itu pihaknya mendorong masyarakat untuk segera menggunakan IKD yang persentasenya baru mencapai 10 persen dari jumlah wajib kepemilikan KTP di Purworejo. “Targetnya bisa mencapai 50 persen di tahun 2027 atau saat sudah diberlakukannya Kios Adminduk di seluruh desa maupun kelurahan di Kabupaten Purworejo,” kata Suryadi.
Dalam forum tersebut, ia juga menyebutkan ada sekitar 10 ribu warga Purworejo yang belum melakukan rekam KTP, termasuk remaja usia sekolah. Untuk itu dalam jangka waktu dekat pihaknya akan melakukan rekam KTP dengan cara mendatangi sekolah sekolah. Sehingga diharapkan sampai akhir Desember 2026 bisa terlayani.
“Semua kepengurusan dokumen di Kantor Dukcapil gratis. Termasuk kami juga melakukan jemput bola untuk melayani pembuatan akte semua usia,” tandasnya. (Dia)






































































Comment