PURWOREJO, Sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo, Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Purworejo telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi, diantaranya Kantor Dinporapar Purworejo.
Dalam penyidikan yang dilakukan Rabu (1/4/2026) tersebut, tim Penyidik
mengamankan sejumlah dokumen penting berupa barang elektronik handhpone dan laptop serta barang lainnya yang didgua terkait dengan dokumen Belanja Modal Bangunan.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan benda atau barang yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Selain juga untuk mengamankan benda yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan peristiwa pidana,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Widi Trismono dalam rilisnya, Rabu (1/4/2026) petang.
Disamping itu, lanjutnya, penggeledahan dilakukan untuk menemukan barang bukti yang merupakan hasil dari tindak pidana. Hal penting lainnya, imbuh Kajari, yakni untuk memperkuat alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum acara pidana. Tujuannya, membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Sejauh ini, dari pihak Dinporapar baru ditetapkan satu tersangka yakni AP selaku PPK dan kuasa pengguna anggaran. Sehari sebelumnya, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA selaku penyedia jasa dan di kantor Darmasraya Mitra Amerta, tempat tersangka lainnya, WH selaku konsultan pengawas.
Widi menyebutkan, penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Juga disaksikan oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihaknya kembali menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Yakni dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta perlindungan terhadap hak asasi manusia. (Dia)






































































Comment