9 Bakal Calon Jemaah Haji Purworejo Berhak Lunas Dinyatakan Tidak Istithaah, Demensia Jadi Penyebab Utama

PURWOREJO, Tahun 2026 ini, sebanyak 779 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Purworejo telah melakukan pelunasan. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya, yakni 754 orang. Adapun keputusan jumlah CJH yang melakukan pelunasan diketahui setelah waktu pembayaran berakhir pada Jumat (23/1/2026).

“Waktu pelunasan terakhir hari Jumat setelah sebelumnya mengalami perpanjangan hingga dua tahap,” jelas Kepala Bidang Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, H. Herman Susilo saat dihubungi pada Minggu (25/1/2026).

H. Herman menambahkan, selain 779 CJH yang sudah melakukan pelunasan tersebut, ada sembilan orang yang berhak lunas namun dinyatakan tidak istithaah. Faktor tidak terpenuhinya syarat, mayoritas disebabkan karena yang bersangkutan mengalami demensia akibat usia lanjut. Ada juga yang disebabkan karena sakit gagal ginjal stadium lanjut.

Kabid Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Purworejo, H. Herman Susilo

Terkait sembilan orang yang tidak istithaah tersebut, mereka diberi dua opsi. Pertama, pembatalan porsi yakni uang kembali. Kedua, pelimpahan porsi.

“Dalam hal pelimpahan porsi, bisa dilimpahkan ke salah satu ahli waris. Bisa pasangannya, orang tua kandung, anak kandung, kakak atau adik kandung,” ujar Herman.

Kepada para CJH yang sudah melakukan pelunasan dan dinyatakan istithaah, H. Herman berpesan agar mereka dapat menjaga kondisi kesehatan dan menunggu dengan tenang dan sabar sesuai ketentuan.

“Selanjutnya akan disampaikan informasi terkait jadwal dan juga kelompok terbang (kloter). Para calon jemaah haji diharapkan dapat menjaga kesehatan agar nantinya dapat beribadah di tanah suci dengan lancar,” pungkas  H. Herman. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *