Beranda ยป Akhirnya Cair, 18 Warga Desa Wadas Purworejo Terima UGR TKD Rp9,98 Miliar

Akhirnya Cair, 18 Warga Desa Wadas Purworejo Terima UGR TKD Rp9,98 Miliar

BENER, Sebanyak 18 warga Desa Wadas Kecamatan Bener menerima uang ganti rugi (UGR) pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Wadas yang terdampak Pembangunan Bendungan Bener. Mereka menerima UGR total Rp Rp9,98 miliar. Penyerahan UGR dilakukan secara simbolis oleh Bupati Yuli Hastuti kepada perwakilan tiga penerima diBalai Desa Wadas, Rabu (26/3/2025).

Bupati, selain mengucapkan rasa syukurnya karena dapat melaksanakan pembayaran UGR TKD Wadas, juga berpesan agar uang ganti kerugian digunakan secara bijak. Utamanya untuk menggantikan aset yang telah dilepaskan sebagai pengganti tanah kas desa.

“Untuk Pemerintah Desa Wadas, saya minta agar dapat mengelola tanah kas desa yang baru dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan dan kemajuan Desa Wadas,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati mengatakan, pembangunan Bendungan Bener diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Antara lain mengairi ribuan hektar lahan, menyangga kebutuhan pangan, mengurangi debit banjir, menyediakan pasokan air baku, pembangkit listrik dan menjadi kawasan wisata serta pelestarian lingkungan. Selain itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Bupati Purworejo Yuli Hastuti saat memberikan sambutan

“Kami sangat bangga dan menyampaikan terima kasih, atas kesediaan dan partisipasi masyarakat maupun pemerintah desa, yang telah merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Bener,” imbuhnya.

Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah akan berupaya untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil. Sehingga pembangunan proyek strategis nasional ini tetap dapat berjalan sesuai rencana. Sedangkan masyarakat yang terdampak juga dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik.

Adapun Camat Bener, Vivin Suryandari Feriyani menjelaskan, penyerahan uang ganti rugi itu merupakan puncak penantian panjang bagi Desa Wadas. Menurutnya penggantian ini merupakan karunia Allah SWT, mengingat Wadas adalah desa terakhir yang mendapatkan UGR TKD. Namun menjadi desa pertama yang berhasil mencairkan uang untuk tanah pengganti.

“Kepada semua penerima diharapkan mengeluarkan zakat 2,5% dari uang yang diterima, karena zakat tersebut yang mampu menjaga seluruh uang tersebut agar bermanfaat dan berkah barokah,” katanya mengingatkan. (Dia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *