PURWOREJO, Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus premanisme yang terjadi di resor Grabag. Seorang pria berinisial YS (35), warga Dusun Patokrejo, Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag ditangkap setelah melakukan aksi perusakan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di PT Arami Jaya yang memproduksi ban.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, bersama Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno saat press rilis pada Rabu (19/3/2025) siang, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (28/1/2025) pukul 00.51 di PT Arami Jaya yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Harjobinangun.
“Pelaku datang ke lokasi dengan maksud meminta pekerjaan. Namun, karena waktu sudah larut malam, petugas keamanan meminta pelaku untuk kembali keesokan harinya,” ucap AKP Ida saat menyampaikan kronologi kejadian.

Tidak terima dengan penolakan tersebut, lanjutnya, YS justru marah dan melakukan aksi perusakan dengan merusak kaca mobil Toyota Kijang Innova milik perusahaan. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengancam akan membunuh petugas keamanan sambil mengayunkan golok yang dibawanya.
Beruntung, petugas keamanan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, aparat Polres Purworejo berhasil mengamankan YS di lokasi kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Kelas 2 Purworejo dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova yang mengalami kerusakan, pecahan kaca kantor dan pos satpam PT Arami Jaya, serta satu bilah golok dapur stainless steel yang digunakan pelaku saat melakukan pengancaman,” jelas AKP Catur.
Terkait kejadian tersebut, Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang terjadi di lingkungan mereka. Hal itu dilakukan agar bisa segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo. (Dia)