PURWOREJO, Gun (52) Kepala Desa Karanganom Kecamatan Butuh terancam dibui setelah melakukan penipuan terhadap pedagang ternak sapi Temanggung. Gun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari akibat perbuatannya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (20/3), Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo membeberkan kejadian penipuan yang melibatkan Kepala Desa Karanganom tersebut. “Sekarang pelaku statusnya sudah naik menjadi tersangka pada 16 Februari. Adapun penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu,” terang Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Fadli, Kasat Reskrim AKP Catur Agus YP, dan Kasi Humas AKP Tulus Priyono.
Kapolres menyebutkan, warga Temanggung yang menjadi korban bernama Winarto, tinggal di Dusun Ngebong Desa Pingit Kecamatan Pringsurat. Terkait kronologinya, Kapolres menguraikan, kejadian penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara pelaku Gun dan korban Winarto.
“Tersangka Gun dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan. Yakni berupa pengadaan tujuh ekor sapi untuk diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp 120 juta,“ jelas Kapolres.
Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dan pelaku juga menjanjikan satu minggu setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan segera dibayar.
“Namun perlu diketahui bahwa apa yang disampaikan oleh pelaku Gun tersebut sebenarnya tidak benar dan hanya tipu muslihat. Karena menurut barang bukti dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022,nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp 60.868.000 untuk pengadaan lima ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp 120 juta untuk pengadaan tujuh ekor sapi,” beber Kapolres.
Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan dan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang kepala desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.
Menurut korban, sebenarnya tujuh ekor sapi dengan harga Rp 120 juta terlalu mahal dan membuatnya takut dikomplain oleh warga desa. Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga Minggu (16-20 Februari), korban mengirimkan sembilan ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh pelaku Gun.
Setelah seminggu dari pengiriman sapi ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, alias pelaku tidak menepati janjinya. Ditunggu hingga setahun berlalu, korban tak kunjung dibayar, padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp 146.215.800 sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.
Karena tak kunjung dibayar, selanjutnya korban berniat untuk mengambil kembali sembilan ekor sapi miliknya di Desa Karanganom. Namun, setelah sampai di tujuan sapinya tinggal empat ekor, sedangkan lima lainnya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 85 juta. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Dia)