PURWOREJO, Tanggal 6 September mendatang sebanyak 88 desa di Kecamatan Purworejo akan mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Ke-88 desa tersebut tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo. Kecamatan Bagelen menjadi satu-satunya wilayah yang tidak melakukan pilkades serentak. Itu karena di Bagelen tidak ada kades yang berakhir masa jabatannya tahun ini.
Petugas Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD ) Ruswiany saat ditemui Purworejo News menjelaskan, pilkades serentak diadakan bagi desa yang kadesnya akan habis masa jabatannya pada tanggal 11 Desember mendatang.
“Pilkadesnya akan dilaksanakan pada tanggal 6 September. Hari ini, Rabu (30/8) masuk pada tahapan kampanye hari kedua, lalu tanggal 1 sampai 5 September minggu tenang,” ungkap Ruswiany pada Rabu (30/8).
Ia merinci, 88 desa itu berada di Kecamatan Purworejo (2), Bayan (2), Bruno (2), Bener (2), Loano (4), Kutoarjo (5), Gebang (5), Kaligesing (6), Banyuurip (8), Purwodadi (8), Pituruh (8), Grabag (9), Butuh (9), Ngombol (9), dan Kemiri (9).
“Masing-masing desa rata-rata calonnya berkisar dua atau tiga orang. Tapi ada juga yang sampai lima orang, yakni di Desa Grabag dan Sangubanyu; keduanya di Kecamatan Grabag,” imbuhnya.
Ruswiany menyebutkan, jumlah minimal dan maksimal calon kades dalam pilkades telah ditentukan dalam UU nomor 6 tahun 2014. “Yakni minimal diikuti dua calon dan maksimal lima,” ujarnya.
Terkait TPS, dirinya menjelaskan bahwa saat ini aturan kembali diberlakukan satu desa satu TPS, berapapun jumlah warganya. Hal tersebut berbeda dengan aturan saat pandemi, yakni satu TPS maksimal 500 orang. Peraturan tersebut diterapkan saat pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 yang diikuti 41 desa.
Adapun pelaksanaan pilkades serentak berikutnya akan dilakukan pada bulan Mei tahun 2025. Sedangkan tahapannya akan mulai dilakukan pada akhir tahun 2024. (Dia)